Tambolaka-SJ………… Himbauan Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete diadakannya PSU bagi desa-desa yang bermasalah dalam pelaksanaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu 30 Juni 2021 yang lalu, mendapat tanggapan positif dari Anggota DPRD asal Partai Perindo, Christofel Kura, Thomas Tanggu Dendo dari Partai Nasdem dan Alexander Mone Kaka, S. Hut dari PKB.

Ketiga anggota DPRD asal Kodi ini merasa kecewa karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah dalam hal ini Dinas PMD (Panitia Kabupaten Pilkades) batal dilaksanakan pada Kamis (22/7/2021) siang. Mereka merasa dengan adanya RDP tersebut pihaknya dapat mengetahui duduk persoalan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkades 30 Juni yang lalu.
Christofel Kura pada media mengatakan setelah mendapat pengaduan dari beberapa desa terkait pelaksanaan PIlkades yang lalu, ia merekomendasikan selain desa Kalingara Kecamatan Wewewa Tengah yang disarankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bupati SBD, Desa Panenggo Ede kecamatan Kodi Balaghar dan desa Bukambero Kecamatan Kodi Utara.
Chris Kura menjelaskan untuk desa Panenggo Ede jelas terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pendukung salah satu calon yang merasa sudah kalah dengan merusak dan menghilangkan kertas suara sebanyak 70 lembar. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan pleno perhitungan suara yang dilakukan di Polsek Waladimu tidak sah, karena perhitungannya berdasarkan angka rekapan dari para saksi calon kepala desa.
“Berdasarkan laporan dari panitia desa, dalam penetapan hasil perhitungan suara tersebut, ada saksi yang tidak menandatangani hasil perekapan tersebut. Dan panitia berada dibawah tekanan sehingga 70 lembar surat suara yang hilang tersebut tidak masuk lagi dalam hitungan” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan karena surat suara yang hilang sebanyak 70 lembar sangat banyak, maka sebaiknya Panitia Kabupaten melakukan PSU dengan pengawalan ketat oleh keamanan, sehingga Pilkades Panenggo Ede tersebut benar-benar demokratis dan dan tidak merugikan masyarakat.
“Saat ini Panitia Desa Panenggo Ede sudah memasukan surat penarikan berita acara, karena memang perhitungan suara yang dilakukan hanya berdasarkan catatan dari para saksi calon kepala desa, sedangkan kertas suara yang 70 lembar itu sudah dibakar oleh pendukung salah satu calon yang merasa kalah” jelasnya
Lebih lanjut Chris Kura juga menambahkan desa lain yang perlu menjadi perhatian serius Panitia Kabupaten adalah desa Bukambero kecamatan Kodi Utara, karena diduga adanya permainan dari ketua panitia desa, yang sempat membawa peti ke rumah pribadinya baru mengantarnya ke kabupaten.
“Dalam Pilkades Bukambero para saksi calon kepala desa tidak mendapat DPT, dan pada saat perhitungan hanya menghitung suara hasil perolehan tetapi tidak menghitung suara blanko dan suara sisa, ada apa ini. Anehnya menurutu salah satu anggota panitia, peti yang dibawa ke kabupaten ternyata isinya kosong dan berita acara belum ditandatangani oleh panitia dan BPD” katanya.
Untuk itu Chris Kura secara tegas minta agar desa Kalingara, Panenggo Ede dan Bukambero sebaiknya dilakukan PSU sehingga pelaksanaan demokrasi di 3 desa itu benar-benar berjalan, dan kepala desa yang terpilih adalah hasil pilihan rakyat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Thomas Tanggu Dendo anggota DPRD asal Partai Nasdem. Dirinya melihat permasalahan yang terjadi di desa Panenggo Ede dan Bukambero perlu disikapi serius oleh Pemerintah.
“Solusinya adalah PSU, karena kami sebagai anggota DPRD asal Dapil sana mendapat banyak keluhan dari masyarakat dan panitia pelaksana. Kita mau masyarakat desa yang menentukan sendiri siapa kepala desanya, bukan oleh panitia, bukan karena intervensi dari berbagai pihak” tuturnya.
“Masalah khusus di Panenggo Ede, sesuai dengan laporan para calon bahwa disitu tidak ada lagi C plano maupun peti suara. Sedangkan yang dihitung adalah angka lidi dari para saksi, khusus 4 saksi. Setelah itu ada surat penarikan berita acara yang dimasukan oleh panitia desa dan dari BPD. Jadi saya kira besar kemungkinan untuk dilakukan PSU” katanya.
Dalam kesempatan itu juga Thomas menambahkan satu desa lagi yang bermasalah yaitu desa Wala Ndimu kecamatan Kodi Bangedo. Pelaksanaan pilkades Wala Ndimu banyak kejanggalan yang bertentangan dengan Perbup. Panitia tidak melaksanakan sosialisasi cara buka kertas suara, contoh kertas suara tidak ditempel di luar TPS sebagai acuan kepada masyarakat, adanya beberapa kertas suara yang seharusnya sah tetapi oleh panitia dianggap tidak sah.
“Ada 3 kertas suara yang lebih dari satu coblosan tetapi didalam gambar calon nomor 2, panitia mengatakan blanko, padahal dalam Perbub pasal 85 poin C, mengatakan lebih dari satu tusukan sepanjang ada pada calon yang satu, maka itu dianggap sah” jelasnya.
Kesalahan yang sangat fatal yang terjadi di Wala Ndimu adalah adanya selisih jumlah surat suara yang sah dengan hasil hitungan lidi. Sehingga terjadi penggelembungan suara yang mangakibatkan kerugian pada calon nomor urut 2.
“Sehingga harapan masyarakat disana agar ada perhitungan ulang, sehingga menjernihkan pesta demokrasi di desa Waladimu. Maka panitia kabupaten harus mengambil langkah dengan tegas untuk melakukan perhitungan ulang” tegasnya.
Sementara itu Alexander Mone Kaka, S. Hut dari PKB yang ditemui media ini di gedung DPRD SBD mengatakan panitia kabupaten harus menerima dan mengakomodir keberatan dari masyarakat dan para calon yang dirugikan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
Dirinya melihat ini merupakan kelemahan dari panitia tingkat kabupaten hingga tingkat desa dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu masalah waktu yang terlalu mepet yang membuat panitia terkesan tergesa-gesa dalam menjalankan PIlkades tersebut.
“Mekanisme Pilkades ini khan sudah diatur dalam Perbup, sehingga kalau dijalankan sesuai regulasi yang ada, maka tidak perlu ada keberatan atau protes dari para calon yang bertanding. Kesannya tergesa-gesa dalam pelaksanaan Pilkades ini, waktu sangat mepet sehingga ada banyak masalah yang terjadi saat ini” ungkapnya. *** (Octa/002-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
