Suarajarmas.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) bersama-sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wewewa Selatan melakukan upaya pencegahan terhadap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh seorang Bakal Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Desa Delo Kecamatan Wewewa Selatan, Senin (16/10/2023). Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan dari Bawaslu Kabupaten SBD dan Panwaslu Kecamatan Wewewa Selatan di Lokasi Sosialisasi ditemukan bahwa kegiatan sosialiasi ini dihadiri kurang lebih 300 orang dari berbagai wilayah di Dapil SBD 3 yang meliputi Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Selatan.
Upaya pencegahan yang dilakukan ini merupakan komitmen dari Bawaslu SBD beserta seluruh jajaran sampai ke tingkat bawah dalam rangka mengedepankan tindakan pencegahan ketimbang penindakan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Wewewa Selatan, Yusak Malo,S.Mis., mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan Wewewa Selatan memperoleh informasi terkait kegiatan sosialisasi tersebut dari laporan masyarakat sehingga Panwaslu Kecamatan Wewewa Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan langsung turun ke lokasi sosialisasi tersebut. Sebelum turun ke lokasi sosialisasi Panwaslu Kecamatan Wewewa Selatan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten SBD, berdasarkan instruksi dari Bawaslu SBD maka Panwaslu Kecamatan Wewewa Selatan melakukan upaya pencegahan berupa memberikan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme serta pemahaman Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten SBD, Jeremias Bayoraya Kewuan, SH., mengatakan apabila dicermati, oknum dan partai politik yang melakukan sosialisasi hari ini, merupakan pihak yang sangat mengerti aturan. Sangat disayangkan karena tahu dan mau menabrak aturan.
“Berdasarkan pleno bersama Komisioner Bawaslu Sumba Barat Daya, kami tegaskan untuk dibubarkan pertemuan tanpa legalitas” tegas Yeremias.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu SBD menegaskan hal ini beralasan kalau terjadi pembiaran maka bibit pelanggaran pemilu akan semakin subur di tanah Loda Wee Maringgi, Pada Wee Malala.
Komisioner Bawaslu Kabupaten SBD sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Emanuel Koro, S.Pd., mengatakan oknum dan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang membuat sosialisasi tersebut merupakan pihak yang selama ini telah mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten SBD.
Untuk diketahui, beberapa waktu sebelumnya Bawaslu Kabupaten SBD juga telah menyambangi sekretariat partai politik tersebut guna mengingatkan tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme yang harus diikuti baik oleh peserta pemilu untuk pemilu 2024. *** (EBuga/Theny 004-23).-