Suarajarmas.com – Perhelatan pemilu kian dekat, penyelenggara pemilu membutuhkan banyak kekuatan untuk mendekap ketertiban pemilu yang jujur adil (jurdil).
Panwascam kecamatan Karera mengambil langkah strategis dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang, semua lembaga/instansi yang berada di lintas kecamatan Karera akan menjadi fokus utama dijadikan bagian dari pengawasan pemilu agar dapat menghimpun kekuatan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara kolektif bersama lembaga/intansi lainnya untuk menyukseskan pemilu ditahun 2024 mendatang.
“Misi ini diterapkan oleh panwascam kecamatan Karera untuk memperoleh potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang dilarang secara konstitusi tidak terjadi diwilayah kecamatan Karera” ungkap Elvis Kahar Ngunjumbani ketua Panwascam Karera saat menyampaikan sambutannya dalam rangka sosialisasi “partisipasi pemilih pemula dalam menyambut pemilihan umum ditahun 2024 mendatang” bertempat di aula SMK Negeri 6 Karera, Desa, Nggongi Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur pada hari ini, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, Yermias Kondanamu S.Pd, selaku wakil kepala sekola sarana dan prasarana (Wakasarpras) merasa sangat senang dan menyambut panwascam yang mengajak pihaknya berkalaborasi untuk menjadi bagian dalam mengawasi pemilu di tahun 2024 yang akan datang.
“Dengan bergabungnya kami guru dan siswa SMK Negeri 6 Karera akan menambah personil pengawasan yang ikut turun gelanggang menjadi kekuatan Panwascam dalam melakukan pengawasan pada pemilihan umum yang akan datang”, ungkapnya.
Dalam paparan materi oleh Koordinator Devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Denianus Hapu Kambanau S.Pt., mengajak semua pihak untuk dapat mengambil bagian dalam memperkuat barisan pengawasan menjaga kedaulatan demokrasi sesuai porsinya.
“Perbincangan kami bersama guru di SMK Negeri 6 Karera pada beberapa waktu sebelumnya dalam melakukan kunjungan dan silaturahmi merupakan upaya kami panwascam membuka ruang diskusi dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu kepada pihak yang dilarang secara undang-undang yakni pihak ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan jajarannya sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280” tutur Hapu Kambanau.
Dalam diskusi bersama siswa sebagai pemilih pemula pada pemilihan umum 2024, koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasti dan Hubungan masyrakat (HP2H) Atonius Umbu Peli S.Pd., membuat diskusi menjadi menjadi sangat seru dengan memotivasi siswa SMK Negeri 6 Karera bahwa pemuda merupakan generasi emas yang harus mampu menjaga kedautan negara melalui sarana kedaulatan rakyat yaitu pemilu sebagai ajang untuk memilih pemimpin sesuai kehendak hati nurani kita sendiri tanpa ada usur paksaan dari pihak manapun.
“Bahwa sesungguhnya kitalah yang menentukan nasib bangsa ini dimasa yang akan datang, oleh karena itu kami mengajak adik-adik untuk berada di garda terdepan mengawal demokrasi, “ayo bersama kita awasi pemilu bersama bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu” kata Umbu Peli. *** (Red/001-23). –