RATO BATA LURUSKAN BERITA VIRAL TERKAIT USULAN PAW 9 ANGGOTA DPRD NTT

Tambolaka-SJ……….. Ketua DPD Partai Berkarya kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Rato Bata meluruskan adanya berita yang viral di media cetak maupun media eletronik terkait usulan PAW 9 anggota  DPRD  NTT  Partai Berkarya peserta pemilu tahun 2019.

Kepada media ini, di sekretariat Partai Berkarya, Desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/3/22), Rato Bata menegaskan Partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Muchdi Pr. dan di  NTT  yang dipimpin oleh Yan Christian Benyamin adalah Partai Beringin Karya (Berkarya) sesuai Keputusan Menkumham Nomor : M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya  (Berkarya) dan SK Menkumham Nomor : M.HH.17.AH. 11.01 Tahun 2020 Tentang Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020 – 2025 tanggal 30 Juli 2020.

Sedangkan Partai yang di pimpin oleh Ketua Umum Hutomo Mandala Putra, SH (Tomy Suharto) dan di NTT oleh Antonius  Kaunang dan di SBD ketuanya  Rato  Bata adalah “Partai Berkarya” yang merupakan Partai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 7 dimana dirinya adalah  salah satu anggota DPRD terpilih dari Daerah Pemilihan II Sumba Barat Daya.

Rato Bata (kanan), Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten  SBD

Rato Bata menjelaskan keluarnya Keputusan Menkumham Nomor 16 dan 17 yang mengesahkan AD/ART dan Perubahan Susunan Pengurus yang baru, maka Ketua Umum  Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra, SH., (Tomy Suharto) mengajukan proses hukum menggugat Keputusan Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  dan telah menang.  Kemudian oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) atas nama Muchdi Pr sebagai tergugat intervensi mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) dan Keputusan PT-TUN tetap dimenangkan oleh Partai Berkarya (HMP),  selanjutnya oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) mengajukan Kasasi di Mahkama Agung yang hingga saat ini putusannya belum keluar,  artinya sampai saat ini belum ada Keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap atau FINAL.

Baca Juga :   Dukungan Informasi Publik Terhadap Penyelenggara Teknis Pemilu 2024

“Dengan adanya berbagai pemberitaan di beberapa media dalam acara jumpa pers oleh DPW   Partai Beringin Karya (Berkarya)  NTT dengan mengumumkan nama-nama  9 (sembilan ) anggota DPRD se Provinsi NTT asal Partai Berkarya peserta Pemilu 2019  diantaranya adalah nama kami Rato Bata dicantumkan merupakan hal yang BERTENTANGAN dengan undang-undang dan atau aturan yang berlaku” ungkap anggota DPRD Dapil II SBD ini.

Lebih lanjut Rato Bata mengatakan, Ia memastikan bahwa semua elemen masyarakat terutama pemerhati hukum  akan menilai bahwa apa yang dilakukan oleh  DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) NTT yang dipimpin oleh Yan Benyamin dengan menggelar jumpa Pers untuk mengumumkan 9 orang Anggota DPRD NTT asal Partai Berkarya sebagai Peserta Pemilu 2019 adalah Salah Kaprah Gagal Paham dan perbuatan  tersebut telah meresahkan masyarakat dan kader Partai Berkarya khususnya di NTT terlebih khusus masyarakat SBD serta secara tidak langsung telah mencoreng NAMA  BAIK  Partai Berkarya serta anggota DPRD SBD.

“Karena sampai dengan  saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum final (inkracht) oleh Partai Beringin Karya NTT secara sepihak melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap 9 anggota DPRD Partai Berkarya NTT peserta Pemilu 2019  termasuk didalamnya kami (Rato Bata),  kami pandang sebagai tindakan melawan hukum dan oleh karena itu tentu kami tidak tinggal diam , saya sedang dan terus berkoordinasi dengan Ketua DPW Partai Berkarya NTT,  Antonius Kaunang untuk selanjutnya melakukan Perlawanan Hukum sesuai Ketentuan yang berlaku” tegasnya.

Rato Bata menambahkan,   DPP Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra, SH (HMP) melalui Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya  telah menyampaikan surat tertanggal 7 Maret 2022, Nomor: 003/WS/DPP/BERKARYA/III/2022 Peri hal  adanya Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya  diantaranya Rato Bata selaku Ketua DPD Partai Berkarya SBD untuk disampaikan kepada Bupati SBD, Ketua KPUD SBD, Ketua DPRD  SBD sebagai bahan masukan untuk meluruskan berita-berita yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga :   PLT Bupati SBD Himbau Semua Etnis Bersatu Amankan Pilkada

“Surat dari DPP Partai Berkarya akan kami sampaikan kepada Bupati SBD, Ketua DPRD SBD dan Ketua KPUD SBD” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTT, Antonius Kaunang yang dihubungi terpisah mengungkapkan bahwa konferensi pers yang dilakukan pihak Partai Beringin Karya dengan ketuanya Yan Christian Benyamin adalah sah-sah saja.

Dirinya menyebut konferensi pers itu merupakan jawaban dari DPP Beringin Karya atas SK Menhukam tentang partai mereka yang tentu tidak memiliki korelasi langsung dengan partai Berkarya HMP itu sendiri.

“Sehingga narasi pencabutan KTA dan PAW anggota itu bagi saya tidaklah tepat. Bagaimana mungkin Partai Beringin Karya bisa mencabut KTA dan melakukan Pergantian Anggota yang bukan milik mereka. Kan begitu. Nah khusus untuk pergantian anggota itu kan mereka (partai beringin karya),  harusnya mengikuti aturan yang ada bukan sebaliknya. Seperti yang sudah ditegaskan oleh Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya HMP,” katanya.

“Saya minta segenap pengurus dan juga Anggota DPRD Partai Berkarya untuk fokus bekerja untuk masyarakat sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau mereka sendiri tidak berafialiasi dengan Partai Beringin Karya” ungkap Antonius Kaunang. *** (Octa/002-22),-