PPS HAMELI ATE DIPANGGIL BAWASLU SBD, DIDUGA TERLIBAT ANGGOTA PARPOL

Suarajarmas.com – Seorang Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) diduga terlibat sebagai anggota salah satu Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.

Bawaslu SBD dalam menjalankan  amanat dan perintah Pasal 89 dan Pasal 101 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Rabu (1/3/2023) Bawaslu SBD memamanggil salah satu PPS tersebut.

Saat diambil keterangannya di Kantor Bawaslu SBD, anggota PPS yang berinisial SRTB, menyampaikan bahwa sempat bergabung sebagai anggota salah satu Partai Politik pada Tahun 2020. Dirinya juga mengakui baru mengundurkan diri dari Partai Politik tersebut terhitung  tanggal 28 September 2022 karena berkeinginan untuk terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu.

Anggota PPS Desa Hameli Ate ini juga mengakui setelah dinyatakan lolos seleksi, di minggu terakhir bulan Februari sempat membuat poling bakal calon Bupati SBD dan Poling Bakal Calon Presiden RI pada Grub WA Bateman Desa.

“Identitas saya juga tidak sesuai dengan yang tertera dalam KTP El, dimana dalam KTP El terdaftar beralamat di Desa Hameli Ate, tapi yang sebenarnya saya berdomisi di Desa Kendu Wela Kecamatan Kodi Utara lanjut STRB” ungkap SRTB pada Bawaslu SBD.

Ketua Bawaslu SBD Nikodemus Kaleka, SE.,  sesaat setelah melakukan klarifikasi menyatakan, adanya temuan terkait anggota PPS yang diduga belum genap 5 (Lima) tahun  mengundurkan diri dari Partai Politik.

“Kita mengundang anggota PPS tersebut untuk klarifikasi, karena salah satu syarat menjadi penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan minimal 5 Tahun tidak terlibat sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota” kata Ketua Bawaslu SBD.

Baca Juga :   PENGURUS DPC PARTAI GERINDRA SBD DILANTIK

Lebih lanjut Niko Kaleka menjelaskan dari hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu SBD akan membuat kajian hukum dan menyampaikan  rekomendasi kepada KPU SBD untuk ditindaklanjuti.

“Kewenangan dan pemberian sanksi ada pada KPU SBD, sedangkan Bawaslu SBD hanya merekomendasikan temuan,  KPU SBD yang menindaklanjuti”  tegas Nikodemus. *** (Humas Bawaslu SBD/Red 001-22).-