Bupati Nelis Angkat Kembali Sekda SBD

Sekda SBD, Drs. A. Umbu Zaza, M.Si

Tambolaka-SJ………………. Bupati kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), dr. Kornelius Kodi Mete melalui Keputusan Bupati Nomor:  BKPP.821/145/SBD/IX/2019 mengangkat kembali jabatan Sekretaris Daerah kabupaten SBD, Drs. A. Umbu Zaza, M.Si yang sebelumnya sudah diberhentikan Bupati MDT dengan keputusan bupati No. : BKPP.821/48/SBD/III/2019 pada tanggal 25 Maret 2019 yang lalu.

Dalam Keputusan Bupati Nomor:  BKPP.821/145/SBD/IX/2019 dijelaskan pemberhentian ASN atas nama  Drs. A. Umbu Zaza, M.Si tersebut melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Taun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, ketentuan pasal 117 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara dan pasal 133 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2107 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pembacaan keputusan Bupati dilakukan saat upacara perdana yang dipimpin oleh Wakil Bupati SBD, Marthen Christian Taka, S.Ip pada Selasa, 10/9/2019 di lapangan Puspem Kadula pagi hari. Hadir dalam upacara perdana ini seluruh pimpinan OPD, Camat, Lurah dan staf ASN maupun tenaga kontrak.

 Sekda Umbu Zaza yang dihubungi media usai upacara mengatakan keputusan Bupati SBD ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada dan surat dari Menteri Dalam Negeri, surat dari Ketua Komisi ASN Negara dan surat dari BKN. Sehingga keputusan Bupati ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perasaan saya biasa saja, karena memang sudah wajib saya melaksanakan aturan, tidak ada unsur-unsur lain, kalau hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab” ungkapnya.

Lebih lanjut Umbu Zaza mengatakan sebagai unsur pembantu Bupati dan Wakil Bupati, dirinya akan  fokus dalam melaksanakan program yang sudah dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati baik program 100 hari maupun 7 Jembatan Emas.

Baca Juga :   KPU SBD SELENGGARAKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN PASLON

Untuk program kerjanya kedepan akan mengacu pada aturan-aturan yang ada dan mengembalikannya semua masalah ASN di SBD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagi Pembina ASN  akan mengembalikan semua sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada yang didasarkan pada suka atau tidak suka, marah atau tidak marah” tutupnya.**.**

Penulis: Octav