PKD Kecamatan Karera Dilantik

Suarajarmas.com – Demi menghormati martabat kemanusiaan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana yang tercatat dalam Undung Undang Dasar 1945 bahwa asensi demokrasi berlandaskan hak asasi manusia, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) merupakan embrio dari Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menegakkan disiplin berdemokrasi.

Dalam rangka menyukseskan agenda Demokrasi 14 Februari Tahun 2024 mendatang, PKD se-kecamatan Karera diambil sumpah/janjinya Jumat (10/2/2023) di gedung Gereja Kristen Sumba (GKS) Desa Nggongi Kecamatan Karera Kabupaten Sumba Timur.

Kegiatan pelantikan ini ini dihadiri oleh Danramil 1601-06 Karera,  Polsek Karera, Camat Karera, Ketua PPK Kecamatan Karera dan Rohaniawan. Pelantikan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dilakukan secara serentak di Kabupaten Sumba Timur  yang tersebar diseluruh kecamatan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Karera,  Elvis Kahar Ngunjumbani menegaskan pengambilan Sumpah/Janji sebagai bentuk pengakuan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mengabdi kepada bangsa dan negara demi mewujudkan dekmokrasi yang bermartabat dan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya mengajak kepada semua pihak untuk tetap menjaga netralitas dan integritas serta menjaga nama baik lembaga Bawaslu yang berdiri sebagai tonggak pengawal demokrasi” tuturnya.

Ngundjumbani berharap agar Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa mempersembahkan  loyalitas dan siap bekerja penuh waktu untuk mengawal demokrasi yang sehat dan efesien.

Untuk diketahui fungsi dan peran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 108 dengan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu diwilyah kelurahan desa sesuai tahapan-tahapan  yang berlaku dan mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana di atur dalam undang-undang. *** (Denis/006-23).-

Baca Juga :   PARTAI POLITIK WAJIB MASUKAN LAPORAN DANA KAMPANYE