Pers Sosialisasi PROTKES Dalam Kegiatan Budaya Pamale di Tambolaka

Tambolaka–SJ…….Sesuai anjuran Bupati kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dr. Kornelius Kodi Mete dalam rapat koordinasi satgas covid-19 di Lopo rumah jabatan bupati Kamis 17/9 yang lalu agar pers ikut mensosialisasikan PerbupSBD nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes), pada acara adat kawin mawin atau pindah adat (pamale) antara keluarga besar Tana Righu Kabupaten Sumba Barat dengan keluarga besar Wewewa Barat dan LouraSBD, Sabtu (19/9/2020) di kelurahan Weetabula kecamatan Kota Tambolaka SBD Propinsi Nusa Tenggara Timur, pers memberikan sosialisasi dan memandu agar pelaksanaan budaya pamale mematuhi anjuran protokol kesehatan.

Pers Kominfo SBD Christo Bobo, Octa Dapa Talu dan awak media Jarmas lainnya mensosialisasikan Perbub nomor 36 tahun 2020. Dalam arahnnya Octa Dapa Talu menjelaskan bahwa Kabupaten SBD saat ini kembali berada dalam zona merah. Pasien 04 Kabupaten SBD yang terpapar Covid-19 dari unsur TNI AD yang merupakan pelaku perjalanan dinas ke luar daerah. Dan sampai saat ini yang bersangkutan masih dirawat di RS Karitas Waitabula.

“Untuk itu, kita wajib mematuhi Protkes dengan memggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menghindari tempat kerumunan massa, dan membawa hand sanitiser saat keluar rumah atau bepergian yang jauh” ujarnya.

Lebih lanjut Octa mengatakan, orang-orang yang pernah kontak dengan pasien terpapar 04 tersebut sudah dilakukan swab oleh pihak RS Karitas Waitabula dan sebanyak 247 sudah dibawa dan diangkut helikopter  BNPB 2 hari lalu untuk diperiksa di Laboratorium RSUD Prof. D.R. W.Z. Johanes Kupang.

“Mudah-mudahan hasilnya semua negatif, sehingga pasien yang terpapar Covid-19 tidak ada yang bertambah. Kita harus tetap waspada untuk mencegah penularan Covid-19, walaupun kita dalam status New Normal atau dengan kata lain adaptasi kebiasaan baru. Karena Covid-19 tidak mengenal orang kaya atau miskin dan tidak mengenal pejabat, entah itu Polri, TNI, Brimob, Bupati, Pengusaha, ASN, atau pejabat tinggi lainnya” ungkapnya.

Baca Juga :   SATGAS PENCEGAHAN COVID-19 SBD KARANTINA PENUMPANG ASAL DAERAH PANDEMI COVID-19

Octa juga menjelaskan mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi atau tidak mengindahkan anjuran Protkes sesuai Perbub nomor 36 tahun 2020. Sanksi yang pertama adalah sanksi denda adiministrasi bagi orang yang tidak memakai masker sebesar Rp 200.000 per orang. Dan sanksi yang kedua adalah kerja kebun bagi masyarakat yang tidak sanggup bayar denda administrasi.

Budaya Pamale Marsel Malo dan Inang Mori di kelurahan Weetabula kecamatan Kota Tambolaka SBD

Sedangkan bagi pengusaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana cuci tangan dan tidak mematuhi Protkes lainnya akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500.000.

“Penentuan sanksi ini akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan Sumba Barat dan jika sudah disepakati akan disosialisasikan pada masyarakat, lalu pada bulan Oktober 2020 nanti akan diberlakukan” jelasnya.

Pantauan media Kominfo dan Jarmas SBD, acara pindah adat antara kedua rumpun keluarga berjalan dengan baik. Dan semua keluarga dan tamu undangan yang ikut bahkan dari keluarga besar Tana Righu Kabupaten Sumba Barat semuanya mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Apresiasi dari Pers Kominfo buat keluarga besar Wee Leo, Wewewa Barat dan Loura menyediakan masker untuk dibagikan kepada keluarga atau tamu undangan yang tidak menggunakan masker. **** (Isto),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor