PERBUB TENTANG PROTOKOL KESEHATAN MULAI DIBERLAKUKAN DI SEPTEMBER 2020

Tambolaka-SJ……. Tim Satgas Covid-19 mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) nomor 36 tahun 2020 yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 September 2020 tentang penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat SBD untuk mencegah penularan Covid-19. Sosialisasi tersebut dimulai ditempat pelayanan umum yang sangat ramai seperti di SPBU, Pegadaian, Bank dan Pasar Harian maupun Pasar Mingguan.

Aipda Deni Asbanu (kiri) saat memberikan arahan tentang Perbub SBD tentang Penegakan Protokol Kesehatan

Personil Satgas yang terdiri atas  TNI, Polri (Polres SBD. Brimob, Pol Air), Dinkes, BPBD, Pol PP, Nakertrans, Kominfo, DP3AP2KB, Syahbandar, Kantor Bandara, KP3 Laut, KKP Pelabuhan, KKP Bandara dan Pers terus melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan.

Seperti terlihat pada Rabu (2/9/20) Aipda Deni Asbanu anggota Brimob Kompi IV Batalyon A Pelopor SBD membacakan Perbub SBD kepada masyarakat yang sedang antri pengisian BBM jenis premium di SPBU Tawora Desa Wee Rena Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Aipda Deni menyampaikan bahwa Tim Satgas tidak lagi membagi atau memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tidak sama dengan beberapa bulan yang lalu, biasanya Tim Satgas saat melakukan razia masker membagikan atau memberikan masker kepada masyarakat yang didapati tidak memakai masker. Tapi kali ini berbeda, masyakrakat yang tidak menggunakan masker jangan berharap ada masker yang diberikan dari Tim Covid, itu tidak ada lagi.

Bagi masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker, ada masker tapi taruh di dagu, simpan di saku celana, didalam tas atau di jok motor akan diberikan sanksi berupa push up bagi kaum pria dan bagi kaum wanita disuruh menyapu. Sedangkan masyarakat yang tidak memakai masker dan sama sekali tidak membawah maskernya, tim akan angkut dengan mobil dalmas untuk bawah ke Posko Covid yang ada di Galatama.

Baca Juga :   BPJS KESEHATAN LUNCURKAN NOMOR LAYANAN CARE CENTER 165

“Dan kami akan mengambil KTP atau identitas lainnya untuk ditahan, dan mereka harus datang wajib lapor selama tiga hari berturut-turut di Posko dengan wajib menggunakan masker” ujarnya.

Deni menuturkan bahwa  tim Satgas juga mengharapkan kerjasama yang baik dari masyarakat SBD. Selain tim memberikan informasi kapada SPBU, dirinya berharap kepada masyarakat yang hadir di SPBU saat ini agar menjadi penyambung aspirasi dari kami kepada keluarga atau masyarakat yang lain.

“Untuk itu, kami memohon kesidiaan bapak/ibu untuk memberitahukan atau menginformasikan kepada keluarga yang ada di rumah dan tetangga siapapun di desa. Bahwa mulai hari ini Perbub SBD akan ditegakan oleh tim Covid-19 kepada seluruh masyarakat SBD tanpa terkecuali termasuk ASN dan pejabat tinggi lainnya. Dan Perbub bukan hanya berlaku di tingkat kabupaten, tapi berlaku di tingkat kecamatan sampai di desa” tuturnya.

Pengawas SPBU Taworara Christo Nani yang ditemui media menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Tim Satgas Covid-19 SBD yang datang menyampaikan informasi terkait penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai Perbub yang dikeluarkan oleh Bupati SBD.

“Dengan kedatangan Tim Satgas Covid-19 SBD telah membantu kami untuk mengatasi masyarakat yang enggan menggunakan masker. Dan juga membantu kami untuk mengatur jarak bagi seriap kendaraan khususnya roda dua yang selama ini sangat berdempetan saat antri untuk mengisi BBM” ujarnya.

Kristo juga menghimbau kepada masyarakat yang datang di SPBU baik pengendara roda dua, empat dan angkutan umum agar selalu patuh pada protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang melanda indonesia khususnya Kabupaten SBD. Protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah menggunakan masker, jaga jarak, dan selalu cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. *** (OC$),-  

Baca Juga :   Bakti Sosial Kesehatan, Rangkaian Kegiatan HUT ke-78 TNI Kodim 1629/SBD