Penandatanganan MoU Tentang Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Prokes

Tambolaka-SJ……..  Bupati Sumba Barat Daya (SBD) dr. Kornelius Kodi Mete menandatangani Kesepakatan MoU bersama Dandim Kodim 1629/SBD Letkol Info. Laode M. Sabaruddin, Kapolres SBD AKBP Yoseph F.H. Mandagi, S.IK dan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak Sundoro Adji, SH  di Lopo Rumah Jabatan Bupati Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/10/2020).

Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete (kiri) dan Dandim 1629/SBD, Letkol Inf. Laode M. Sabarudin saat menanadatangi kesepatan MoU

Penandatanganan Kesepakatan MoU berkaitan dengan Perbub nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten SBD. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan denda administrasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Bupati SBD dr. Kornelius Kodi Mete mengatakan tidak seorangpun yang mengetahui kapan wabah Covid-19 itu berakhir. Kita makin hari, makin kita mengetahui bahwa benar Covid-19 itu ada. Benar menyebabkan kesakitan dan benar-benar menyebabkan kematian. Awalnya kita sangat takut, sekarangpun ada rasa ketakutan tetapi kita bisa optimis, bisa melawan, bisa terhindar makin kokoh tentunya dimulai dari kebersamaan kita.

Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete (kiri) dan Kapolres SBD, AKBP Yosep F.H. Mandagi, S.IK saat menandatangani MoU

Hari ini kita sudah mendengar bersama tentang MoU dan sudar mendengar bersama bahwa struktur akan dirubah lagi. Struktur dirubah bukan kehendak kita sendiri, tetapi itu kehendak dari kebijakan tingkat atas dan kita hanya menyesuaikan. Dan tentu upaya-upaya ini terus dilakukan supaya masyarakat patuh pada protokol kesehatan, sehingga kita benar-benar keluar dari bencana itu.

Hari ini sudah penandatanganan MoU mengenai Peraturan Bupati (Perbub) nomo 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bagi yang melanggar sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten SBD. Sasarannya adalah semua masyarakat yang ada di Kabupaten SBD agar memiliki kesadaran untuk penerapan protokol kesehatan. Berarti ini juga berkaitan dengan 7 Jembatan Emas yang salah satunya adalah Desa Sehat. Desa Sehat itu bisa kita wujudkan apabila kita mulai dari perilaku hidup sehat.

Baca Juga :   Lima Penyebab Indonesia Sulit Memberantas Perdagangan Orang

Kepala BPBD SBD Agustinus Pandak sebagai Wakil Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 mengurakan sanksi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan bagi yang melanggara sesuai Perbub nomor 36 tahun 2020.

Sanksi perorangan dan sanksi untuk pengusaha, pengelola, penyelenggara, atau pemilik rumah makan, hotel dan restoran, warung makan, instansi pendidikan, instansi perkantoran, instansi sumber usaha, SPBU, Pasar, toko, kios dan pedagang kaki lima.

Pertama, teguran lisan mengingatkan agar selalu dan memerintahkan untuk segera memakai masker serta mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker. Kedua, teguran tertulis, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak menggunakan masker. Ketiga,  kerja sosial, melakukan kerja sosial di kebun atau lokasi yang ditentukan di masing-masing desa dan jadwal akan diatur oleh petugas Covid-19 yang ada ditingkat kecamatan dan desa” ujarnya.

Dan yang terakhir denda administrasi untuk perorangan, membawa masker dengan taru di dagu, gantung di leher, menyimpannya di jok motor, jok mobil, simpan di saku celana, tas ransel, dan tempat lainnya, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

“Kaum laki-laki push up, kaum perempuan menyapu dan membersihkan tempat umum atau menyanyi. Tidak membawa masker atau tidak memiliki masker akan mendapat sanksi membayar denda administrasi sebesar Rp 200.000” tuturnya.

Sanksi denda administrasi untuk pengusaha, pemilik karyawan tidak menggunakan masker secara baik dan benar atau tidak memiliki masker akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Tidak menyediakan tempat cuci tangan akan membayar denda Rp 50.000, tidak menyediakan sabun cuci tangan akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 dan tidak menerapkan jaga jarak akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

“Tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menerapkan jaga jarak akan dikenakan denda sebesar Rp 650.000. Dan denda administrasi tersebut akan disetor ke kas daerah Kabupaten SBD” urainya. ***** (OC$),-