Tambolaka-SJ……….. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022 pada hari Rabu, (30/3/22). Hadir dalam kesempatan tersebut Bawaslu SBD, Polres SBD yang diwakili oleh Kanit Intel Bidang Politik, Kodim 1629/SBD dan perwakilan Partai Politik se-Kabupaten SBD.
Dalam sambutannya, Ketua KPU SBD, Mikael Bulu mengatakan pelaksanaan Rakor DPB di tingkat KPU Kab/Kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 bagian 1 KPU Kab/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) juga didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, sebagaimana telah dirubah melaui Surat Edaran Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, TNI/Polri, pengadilan dan stakeholder lainnya.
Mikael juga menambahkan keterlibatan Partai Politik dan masyarakat masih tergolong minim, oleh sebab itu, KPU SBD sangat mengharapkan untuk memberikan tanggapan terkait data pemilih baru, pemilih TMS, alih status atau pindah domisili sehingga dapat memiliki data pemilih yang semakin akurat.
“KPU SBD menyediakan layanan offline yaitu dengan mendatangi Kantor KPU SBD pada Jam Kerja Pukul 08:00 – 16:00 dengan membawa fotocopy KTP atau Kartu Keluarga. Untuk layanan online bisa melalui Facebook KPU Kab. Sumba Barat Daya atau melalui Contact Person (0822-4718-8739). Kita harapkan partisipasi Partai Politik dalam masyarakat sehingga dapat memiliki data pemilih yang semakin akurat” ungkap Mikael.
Dalam pemaparan DPB Triwulan I Tahun 2022 yang dibacakan oleh Eni Pangas Tuti selaku Divisi Perencanaan, Data & Informasi menjelaskan hasil pemuktahiran DPB Triwulan I 2022 terdiri DPB Triwulan IV 2021 sebanyak 230.303, pemilih baru/pemilih pemula sebanyak 144 orang, pemilih pindah masuk 3 orang, pemilih pindah keluar 3 orang, pemilih meninggal dunia 31 orang, pemilih dengan data ganda sebanyak 13 orang. Dengan demikian, total DPB Triwulan I 2022 sebesar 230.403 orang dengan rincian Laki-laki 117.885 dan perempuan 112.518.
Terkait beberapa usul, saran bahkan kritikan yang diungkapkan peserta Rakor DPB Triwulan I kepada KPU SBD terkait kenaikan jumlah data DPB yang tidak siginifikan, Mikael Bulu mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendukung pemuktahiran DPB yaitu dengan membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Tim Covid-19 Kabupaten Sumba Barat Daya, Rumah Sakit Karitas, RSUD Waikabubak, RSK Lende Moripa, beberapa Sekolah Menengah Atas yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya dan turun langsung ke Desa-desa.
Namun dalam pelaksanaannya Koordinasi yang dibangun dibatasi dengan kondisi Pandemi COVID-19 dimana terdapat beberapa kali kebijakan PPKM. Selain itu, terdapat pula keterbatasan anggaran sehingga terobosan-terobosan yang dilakukan tidak cukup mendongkrak jumlah data pemilih baik Pemilih Baru dan Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dalam pelaksanaan kegiatan pemutakhiran DPB, KPU SBD tetap mendapat respon dan dukungan positif dari stakeholder diantaranya Disdukcapil Kab. SBD, Kesbangpol SBD, TNI/POLRI, Bawaslu Kab. SBD dan laporan masyarakat serta pemantauan oleh Komisioner dan ASN Sekretariat KPU SBD. *** (Sumber: Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas).-