Masyarakat Malaka Tidak Perlu Panik, Tetapi Patuhi Protokol Kesehatan

Malaka-SJ………. Tersebarnya hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W.Z. Johanes Kupang, Sabtu (12/09/20) Kabupaten Malaka divonis memasuki wilayah zona merah, membuat resah masyarakat Malaka provinsi Nusa Tenggara Timur.

Melalui surat edaran nomor: RSUD.PK.C19 dari kabupaten Malaka provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat satu orang laki-laki umur 21 tahun atas nama Aditya Maulana dengan ID Laboratorium 2020009005255.

Dampak dari tersebarnya hasil pemeriksaan laboratorium, yang kian viral di sosial media. Seluruh masyarakat kabupaten Malaka panik dan takut.

Hasil konformasi Suarajarmas.com Direktur RSSUP Betun dr. Oktalin melalui Whats App Sabtu (12/9/20),  secara singkat menjelaskan agar mendengar informasi yang akurat dari ketua gugus tugas Covid-19 Malaka.

“Nanti dengar dari ketua Gugus Covid19 kabupaten saja Supaya lebih lengkap” ungkapnya melalui pesan Whats App.

Terpisah, Ketua Gugus Kabupaten Malaka, dr. Stefanus Bria Seran,.MPH (Bupati Malaka), ketika dikonfirmasi melalui via Whats App menyampaikan, hasilnya sedang di check.

Pengamatan media, seharusnya masyarakat tidak panik berlebihan, karena situasi yang dihadapi bangnsa Indonesia ini saat ini, pasien terpapar covid-19 sedang mengalami peningkatan, demikian halnya di provinsi NTT.  Masyarakat harus  patuh pada anjuran protokol kesehatan yaitu selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengnalir, serta selalu menjaga jarak, lebih khusus lagi menjaga imun tubuh agar kuat menghadapi penyakit yang masuk. *** (Viki),-

Baca Juga :   Antusias, 2.019 Warga Masyarakat Ikuti Serbuan Vaksinasi di Kodim 1613/Sumba Barat