KPU Sumba Barat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara

Waikabubak-SJ……… Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat  menggelar Rapat Pleno Rakapitulasi Hasil Penghitungan suara calon Bupati-Wakil Bupati tahun 2020, ratusan anggota personil dari kepolisian, Brimob,TNI lakukan pengamanan yang super ketat di gedung KPU Sumba Barat,  Selasa, (15/12/2020).

Berdasarkan pantauan media ini tahapan rapat pleno terbuka dihadiri para komisioner KPU Sumba Barat, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para saksi, aparat keamanan yang siaga menjaga dipintu masuk gedung KPU Sumba Barat dengan pemeriksaan bagi setiap tamu yang masuk ke gedung KPU super ketat dan selalu mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran corona virus.

Rapat pleno dimulai dengan membacakan tata tertib rapat pleno dan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan. Di Sumba Barat terdapat 6 kecamatan.Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dibuka oleh ketua KPU Sri Demu Alemina Br. Bangun,SE.

Komisioner KPU  Ni Wayan Parawita Aryani, M.Pd  menyampaikan hasil Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebagai berikut

Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang diusung oleh partai Demokrat dan Perindo atas nama Yohanes Dade,SH dan Jhon Lado B. Kabba dengan rincian suara  19.543 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Marthen Ngailu Toni,SP dan Ir.Agustinus B.Bora,M.Eng yang diusung oleh partai PDIP dan PKB dengan rincian perolehan suara 8.374; Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Drs. Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L.Pandango,SE yang diusung oleh partai Gerindra, Nasdem dan PAN dengan rincian perolehan suara 19.473 dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Daniel Bili, SH dan Thimotius Raga,S.Sos yang diusung oleh partai Golkar, Hanura dan PSI dengan rincian perolehan suara 17.932.

Baca Juga :   Kapolres Sumba Barat Bersama Ketua Partai Politik Sepakati Nota Kesepahaman Tentang Situasi Politik Yang Aman Dan Kondusif

Saksi pasangan calon nomor urut 3, Agus Maulana menolak hasil pleno Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Tana Righu dan Kecamatan Wanokaka. Dengan alasan untuk kecamatan Kota Waikabubak, kaum disabilitas perlu mendapatkan perhatian dan kesalahan dalam pencatatan adalah bukti bahwa perhatian terhadap kaum disabilitas masih kurang (data DPT ada 86 orang sedangkan data KPU ada 96 orang.

Sedangkan untuk TPS satu  Desa Manu Kuku terjadi pelanggaran dimana Ketua KPPS tidak mengambil sumpah/janji sebelum membuka kotak suara di TPS.  Ketua KPPS tidak mengumumkan kepada pemilih cara memberikan suara, ketua KPPS tidak menyampaikan jumlah surat suara, terdapat angka ajaib di salah satu TPS.

“Karena itu, kami saksi paslon nomor 3 belum mau menerima hasil hari ini di Kecamatan Tana Righu,” tegasnya.

Kecamatan Wanokaka mendapatkan kesempatan terakhir untuk menyampaikan hasil penghitungan suara. Ketua PPK Wanokaka, Alexander Dairo menyebutkan hasil penghitungan suara, Paket JonJon mendapatkan suara 1.971, paket Toni-Agus mendapatkan suara 4.195, paket Niga-Oris memperoleh suara 1.704, dan paket Animo mendapatkan suara 1.490.

Menanggapi hal itu, saksi Paslon nomor 3 Agustinus Maulana menyampaikan keberatannya bahwa ada pemilih pindah TPS di Desa Hupu Made. Terjadi perpindahan pemilih dari TPS satu Desa Hupu Mada ke TPS 4 Desa Bali Loku. Menurut saksi Agus Malana, hal ini sangat berpengaruh terhadap angka-angka ketika proses itu ada yang kurang beres, maka akan berpengaruh terhadap hasil.

“Karena ini banyak catatan di Kecamatan Wanokaka, maka kami saksi paslon nomor 3 menolak hasil penghitungan suara dari Kecamatan Wanokaka,” pungkasnya. *** (004/SJ/20),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor