Tambolaka-SJ……… Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada hari Rabu, 29 September 2021 menggelarRapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III yang dipimpin oleh Anggota Komisioner Abubakar Pua.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu SBD, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil SBD, Anggota Polres SBD, Anggota Kodim 1629/SBD dan perwakilan partai politik.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 20 bagian l KPU Kab/kota dalam Penyelanggaraan Pemilihan Umum berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 yang mana dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, TNI/Polri, pengadilan dan stakeholoder lainnya.

Berdasarkan hasil pemuktahiran, DPB Bulan September 2021 (Triwulan III) terdiri dari DPB Triwulan II sebanyak 228.819, potensi pemilih baru sebanyak 1.070 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 97 orang. Total DPB Triwulan III Tahun 2021 sebanyak 229.792 orang dengan rincian Laki-laki 117.610 dan perempuan 112.182.
Menurut Abubakar Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dimasa pandemi COVID-19 dan perberlakuan PPKM di Kabupaten SBD cukup menyulitkan KPU SBD untuk mendapatkan data pemilih baik pemilih baru maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi KPU SBD tetap berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan data tersebut salah satunya dengan memanfaatkan media online.

Pada kesempatan tersebut, beberapa masukan disampaikan oleh peserta yang hadir untuk mendukung pelaksanaan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, sehingga dapat diperoleh data pemilih yang akurat.
Ketua Divisi Program dan Data Eni Pangas Tuti juga mengharapkan terus keterlibatan Bawaslu, partai politik dan masyarakat pada umumnya untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait data pemilih baru, pemilih TMS, alih status atau pindah domisili, sehingga kita dapat memiliki data pemilih yang akurat pada Pemilu yang akan datang.

“KPU SBD menyediakan layanan offline yaitu dengan mendatangi Kantor KPU SBD pada jam kerja pukul 08:00–16:00 Wita dengan membawa fotocopy KTP atau Kartu Keluarga. Untuk layanan online bisa melalui Facebook KPU SBD atau melalui No WA 0822-4718-8739” ungkap Eni. *** (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
