KPU SBD GELAR RAKOR DAN EVALUASI VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PARTAI POLITIK

Tambolaka-SJ…….. Bertempat di Aula Hotel Sinar Tambolaka, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kamis (29/9/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bawaslu SBD Dominggus Nani, Kasat Intel Polres SBD Iptu I Made Subrata, dari Kodim 1629/SBD Lettu Herard Johanes Kani, Kepala Badan Kesbangpol SBD Vinsensius Kaka, S. Fil, dan Pimpinan  serta Admin Sipol Partai Politik se-Kabupaten SBD. Kegiatan tersebut dibuka dengan resmi oleh Plh Ketua KPU Kabupaten SBD Hyronymus Malelak, ST.

Dalam sambutannya, Hyronumus menyampaikan tujuan dilaksanakan Rakor ini yakni menyamakan persepsi, mengevaluasi, menemukan pembelajaran bersama terkait Verifikasi Administrasi (Vermin)  yang telah dan akan dilaksanakan dan persiapan menghadapi verifikasi administrasi perbaikan.

Hyronymus menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pimpinan partai politik, penghubung, admin Sipol Partai Politik, dan  kepada Admin dan Verifikator Sipol KPU Kabupaten SBD, juga kepada Bawaslu Kabupaten SBD yang telah terlibat aktif sehingga proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik boleh berjalan dengan baik dan lancar.

Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hyronymus dalam pemaparannya menyampaikan proses Vermin tahap pertama yang telah selesai dan hasilnya sudah tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Vermin yang telah dikirim ke KPU Provinsi NTT untuk direkap dan diteruskan ke KPU Republik Indonesia untuk direkap secara nasional dan selanjutnya  telah kirim Bawaslu dan masing-masing Partai Politik.

Setelah menerima Berita Acara Rekapitulasi Hasil Vermin sesuai Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Partai Politik masih dapat memperbaiki dokumen yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan mengganti dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menyampaikan dokumen vermin perbaikan kepada KPU melalui Sipol yang jadwalnya dimulai pada tanggal 15 – 28 September 2022, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU pada tanggal 1 – 9 September 2022.

Baca Juga :   Simon Nahak: Sebagai Penantang Harus Punya Program SAKTI

Lebih lanjut Hyronymus mengharapkan agar partai politik betul-betul memanfaatkan masa perbaikan agar dokumen-dokumen yang disampaikan lebih baik lagi sebelum memasuki masa verifikasi faktual. KPU Kabupaten SBD juga memiliki ruang Help Desk  untuk memberikan layanan konsultasi berkaitan dengan verifikasi partai politik yang dibuka setiap hari mulai Pukul 08:00 – 17:00 Wita. *** (Efraim N. Gadi, S. Si – Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU SBD).