Klarifikasi Dinkes, BPJS, dan RSUD Waikabubak Tentang Pasien COVID-19

Waikabubak-SJ………  Kepala Dinas Kesehatan Sumba Barat dr. Bonar B. Sinaga selaku juru bicara tim penanganan covid19, Kepala BPJS cabang Sumba Barat Eka Pristiwati Suryaningrum, Direktur RSUD Waikabubak dr. Paviliando Saragi mengklarifikasi terkait salah satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang sempat tangani oleh RSUD Waikabubak Senin, (5/4/21).

Sebelumnya, beberapa media telah memberitakan bahwa salah satu pasien terkonfirmasi COVID-19 yang sempat ditangani oleh petugas RSUD Waikabubak, namun karena ruang isolasi penuh maka pasien tersebut disuruh lakukan isolasi mandiri (rawat jalan) dan dokter yang tangani saat itu meminta bayar tunai dilansir dari RadarNtt.com dan Suarajarmas.com.

Terkait dengan pemberitaan itu, maka Kepala Dinas Kesehatan Sumba Barat dr Bonar B.Sinaga, Kepala BPJS Eka Pristiwati Suryaningrum, Dirut RSUD Waikabubak dr Paviliando Saragi mengklarifikasi terkait salah satu pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 yang sempat ditangani oleh pihak RSUD Waikabubak, Rabu (07/04/2021) diruang kerjanya.

Bonar juga,mengatakan bahwa ini memang kelemahan kita yang selama ada ini belum ada PCR, bahwa yang dilakukan oleh RSUD itu sesuai dengan regulasi dari Kementrian Kesehatan, kalau rawat inap itu tidak ada tarif, Bonar juga berterima kasih kepada media terkait pemberitaan itu.  

“Ini merupakan salah satu masukan bagi kami dalam hal ini Pemerintah Daerah” ungkap Bonar.

Lebih lanjut Bonar menjelaskan terkait aturan tentang PCR, kemarin kita baru dapat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun keputusan ini baru berlaku mulai tanggal 20 April 2021 ke atas. Jadi, mulai tanggal 20 April 2021 ke atas, semua pasien COVID-19 baik yang rawat inap maupun rawat jalan, semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Terkait pasien Covid yang rawat jalan yang bayar tunai itu, pihak Rumah Sakit masih mengacu pada KMK RI Nomor : HK.01.07/KEMENKES/446/2020 itu, karena untuk pemeriksaan lain yang tidak dipersyaratkan ditanggung oleh BPJS, itu yang dibayar tunai oleh pasien terkonfirmasi Covid-19 rawat jalan yang bersangkutan.

Baca Juga :   PASIEN COVID TERUS MENINGKAT, BUPATI SBD IMBAU WASPADAH

Sementara itu, Dirut RSUD Waikabubak Paviliando menyampaikan bahwa persoalan kita ini ada di PCR dan tadi malam baru keluar Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Pengganti Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease (COVID-19), nanti mulai berlaku tanggal 20 April 2021 berlaku juknis  Rapid antigen sudah bisa diklem.

Kepala BPJS Sumba Barat Eka Pristiwati Suryaningrum menyampaikan bahwa sesuai dengan Regulasi yang tertuang dalam Permenkes  kasus COVID-19 dijamin oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian kesehatan,tetapi ada kriteria- kriteria untuk pengajuan klaim pada saat disetujui penjaminan oleh Kemenkes, BPJS hanya mempunyai kewenangan sebagai verifikator saja.

“Regulasi terbaru dari Kemenkes yaitu Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease (COVID-19),”ungkap Eka. *** (Yunia/004-21),-