Loura-SJ………… Dinas Kominfo kabupaten SBD gencar lakukan sosialisasi Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di kabupaten SBD.

Dipantau oleh media ini pada Senin (16/11/20) Kabid Layanan Komunikasi Prublik (LKP) Dinas Kominfo SBD, Yublina Lena Dapasapu, SP tampak melakukan kegiatan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dan Perbub No. 36 tahun 2020 di PAUD Sinar Pagi desa Pogotena Kecamatan Loura kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) provinsi NTT.
Turut hadir mendampingi Kabid LKP, Kasie Sumber Daya Komunikasi Publik, Thimotius Nunu Kalumbang bersama staf dan media Kominfo. Kegiatan pada Senin pagi ini merupakan kegiatan di kecamatan Loura (ke-10) Dinas Kominfo dalam memberikan sosialisasi dan informasi yang dibutuhkan publik dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di SBD.

Dalam arahannya Yublina menjelaskan situasi yang dihadapi dunia secara umum bahkan Negara Indonesia dan SBD secara khusus dalam menghadapi wabah virus corona saat ini. Khusus untuk kabupaten SBD hingga saat ini terus mengalami peningkatan pasien terpapar covid-19.
“Saat ini orang yang sudah terpapar covid-19 di SBD berjumlah 17 orang dimana 12 orang sudah sembuh dan 5 orang masih dalam perawatan. Virus ini tidak kelihatan oleh mata kita dan sangat mudah menular jika kita tidak patuh pada Prokes” ungkapnya didepan pengelola, guru dan orang tua siswa PAUD Sinar Pagi.
Yublina menjelaskan untuk mencegah dan memutus mata rantai covid-19, adalah tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah maupun masyarakat SBD. Melihat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam mematuhi anjuran Prokes dari Pemerintah, maka saat ini sejak 1 November Pemerintah Kabupaten SBD memberlakukan Perbup No. 36 tahun 2020.

“Anggaran pembangunan sudah banyak tersedot untuk manangani covid-19, tetapi kesadaran masyarakat masih rendah. Mengingat SBD adalah kabupaten sebagai pintu masuk dan keluar masyarakat Pulau Sumba, maka sangat penting untuk dipastikan wabah covid-19 tidak menular hingga ke desa-desa. Oleh karena itu perlu diperketat masyarakat yang melintas di SBD untuk wajib menggunakan masker” tuturnya lagi.
Dirinya juga menjelaskan selain menggunakan masker apabila bepergian keluar rumah, kita juga dituntut untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjaga daya tahan tubuh (stamina) dan menghentikan dulu kebiasaan cium hidung.
Dalam kesempatan itu Kabid LKP ini juga menghimbau agar orang tua murid, guru dan pengelola yang mengikuti sosialisasi ini dapat menjadi corong untuk menyampaikan informasi ini ke tetangga, sanak saudara dan selalu menggunakan masker apabila bepergian.

“Sejak 10 November 2020 yang lalu Byupati SBD juga sudah mengeluarkan instruksi pembatasan waktu bagi orang yang kedukaan. Pemerintah memberi waktu 2 hari bagi keluarga yang berduka, setelah itu wajib menguburkan jenazah untuk menjaga tidak terlalu seirngnya orang berkumpul” jelasnya.
Sementara itu Pengelola PAUD Sinar Pagi, Johanes Umbu Leli Adolf mengucapkan terima kasih atas kehadiran Dinas KOminfo SBD untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19 dan Perbup No. 36 tahun 2020.
Dirinya berharap kegiatan sosialisasi terus dilakukan hingga masyarakat SBD secara umum dapat memperoleh informasi yang sama, bahkan jika perlu kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan di rumah-rumah ibadah sehingga setiap umat dapat memperolrh informasi yang tepat dan akurat. *** (002/SJ/20),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
