Waingapu–SJ……….BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional. Program ini telah berkembang menjadi Program yang memiliki kontribusi besar dan terbukti membantu masyarakat merasakan dampak jaminan kesehatan terutama masyarakat yang tidak mampu.
Program JKN juga telah berkontribusi menjamin kesejahteraan dan perekonomian terutama dalam hal mengatasi kemiskinan dan meningkatkan fasilitas kesehatan masyarakat. Program JKN-KIS adalah program publik yang di kelola oleh Badan Hukum Publik sehingga BPJS Kesehatan bisa di awasi bersama agar Program JKN-KIS berjalan secara transparan efektif dan efesien.
Dalam pertemuan antara awak media dengan BPJS di FC Corner Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Selasa (26/4/2022), Kepala BPJS Cabang Waingapu, Syafrizal mengapresiasi insan pers yang berpartisipasi mengambil bagian dalam pertemuan ini serta berpesan meminta dukungan sinergitas menyebarluaskan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program JKN-KIS dapat menjawab dan merangkum keluhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Hal ini sangat berguna untuk kita mendapatkan feedback dalam proses layanan JKN-KIS” tandasnya dalam rapat Media Gathering BPJS Cabang Waingapu.
Di bidang pelayanan tentang pengawasan Program JKN-KIS, pemateri Diana Mahartini, Kabid SDM & UKP memaparkan tentang Pengendalian Gratifikasi dan Blowing System BPJS Kesehatan. Mengaca pada landasan Hukum undang-undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diana menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan tugas gratifikasi wajib dilaporkan terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat, pelaksanaan tugas dalam proses penyusunan anggaran, proses pemeriksaan audit, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan perjalanan Dinas dalam proses penerimaan/ promosi/mutasi pegawai. Dalam proses komunikasi negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan, sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak atau kesepakatan dengan pihak lain yang bertantangan dengan undang-undang sebagai ungkapan terimakasih sebelum, selama setelah proses pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan yang terkait dengan jabatan yang bertantangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban peserta JKN-KIS, perlindungan program JKN-KIS bertujuan baik untuk diri sendiri bersama keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga di harapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
“Mari bergotong royong menjadi peserta program JKN-KIS, apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri seseorang tertanam rasa kepedulian. Di perlukan ada kepatuhan masyarakat terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya menjadi peserta program JKN-KIS, serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku” ungkap Diana.
Lebih lanjut dijelaskan masalah upaya peningkatan layanan administrasi. Penerapan prokes pada layanan kantor BPJS kesehatan, layanan jemput bola dengan mobile cotumer center service, layanan administrasi menggunakan watsap (PANDAWA) ke nomor 08118165165, layanan serta genggaman dengan aplikasi mobile JKN, layanan administrasi melalui cere center.
Dihimbau kepada masyarakat ayo cek kesehatanmu dengan skiring riwayat kesehatan dengan menjadi peserta JKN-KIS. *** (Denis/006-22),-