Suarajarmas.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) lakukan kunjungan kerja di DPC PDIP SBD untuk menegaskan aturan yang harus dipatuhi oleh partai peserta pemilu.
Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan, SH., dan anggota komisioner Bawaslu, Emanuel Koro,S.Pd., serta staf teknis Nithanel Kawaleka, SH., memberikan sosialisasi serta penjelasan tentang aturan dan tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di DPC PDIP SBD, Desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD, MInggu (8/10/2023).
Ketua Bawaslu SBD, Yeremias B. Kewuan menegaskan saat ini belum saatnya kampanye, sehingga permasalahan yang terjadi belum menjadi fokus Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Langkah yang diambil saat ini Bawaslu terus melakukan arahan, himbauan dan edukasi pada masyarakat SBD terkait tahapan Pemilu.
“Hasil pantauan dan pengamatan kami, sudah banyak alat peraga kampanye (APK) kami temukan di lapangan yang tidak pada tempatnya dipasang oleh para caleg. Ini melanggar aturan karena belum saatnya kampanye” ungkapnya.
Yeremias menjelaskan, APK bisa dipasang di kantor partai (DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting) karena belum tahapan kampanye tetapi masih merupakan tahapan sosialisasi partai politik.
Ketua Bawaslu memberi apresiasi pada PDIP yang hingga saat ini patuh pada tahapan Pemilu, belum ada caleg yang memasang APK di tempat-tempat umum, PDIP mengikuti aturan dari tahapan Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Hasil pantauan kami, PDIP merupakan partai yang patuh pada tahapan Pemilu 2024, saat ini baru 6 partai yang kami kunjungi untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tahapan Pemilu. Apresiasi yangluar biasa untuk PDIP SBD” katanya.
Terkait APK yang sudah banyak di pasang di tempat umum, Bawaslu akan berusaha memberikan arahan dan himbauan bagi para caleg atau partai politik untuk belum memasangnya sesuai tahapan Pemilu, tetapi jika para caleg maupun parpol tidak mengindahkannya, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Satpol PP dan Perhubungan untuk melakukan pencopotan.
“Saat ini masih tahapan sosialiasasi partai politik untuk memperkenalkan nomor urut partainya. Dan para caleg maupun paslon Capres dan Cawapres belum ada penetapan, sehingga belum bisa memasang di tempat umum” jelasnya.
Lebih lanjut Yeremias Kewuan menuturkan, tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Jika tidak ada kerjasama yang baik antara Parpol dengan maka pastinya penindakan akan dilakukan.
Sebelumnya Ketua DPC PDIP, dr. Kornelius Kodi Mete dalam arahannya mengarakan, PDIP akan selalu mengikuti aturan tahapan pemilu yang sudah di keluarkan oleh KPU. Para caleg PDIP saat ini belum ada yang memasang poster atau baliho, bahkan sticker belum dibuat, karena masih menunggu penetapan dari KPU.
“PDIP akan patuh pada aturan dan tahapan Pemilu, kami juga minta agar para caleg melakukan sosialisasi nomor urut partai dan sosialisasi dirinya sebagai caleg. Kalaupun ada poster atau baliho yang akakn dipasang di secretariat partai, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan tahapan Pemilu” ujar Kornelius.
Dirinya juga para caleg dan pengurus partai untuk mematuhi aturan KPU serta melakukan koordinasi terkait kelengkapan caleg sambil menunggu penetapan dari KPU. *** (Red/001-23).-