BAWASLU SBD AKAN TEGAS UNTUK SUKSESKAN PEMILU 2019

Tambolaka – SJ …………………. Perubahan nama Panwaslu menjadi nama Bawaslu merupakan kebijakan baru oleh Pemerintah bagi penyelenggara pemilu tersebut, sebagian masyarakat belum mengikutinya karena masih terbiasa dengan nama Panwaslu. Media Suara Jarmas berusaha bincang-bincang dengan ketua dan komisioner Bawaslu Sumba Barat Daya (SBD) yang sudah dipermanenkan pada 15 Agustus 2018 yang lalu bersama seluruh Bawaslu kabupaten/Kota, dipimpin oleh Nikodemus Kaleka, SE dan 2 orang komisioner Bawaslu lainnya yaitu Dominggus Oktavianus Nani, SP dan Sekti Handayani, SH.

Dalam bincang-bicang dengan media di kantor Bawaslu Jl. Lukas Dairo Bili Kelurahan Langga Lero Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Selasa, 4 Desember 2018 siang hari, Niko sapaan akrab ketua Bawaslu ini menjelaskan banyak sekali perbedaan Panwaslu dulu dengan Bawaslu sekarang diantaranya selain lebih kuat juga masa jabatanya lebih lama.

“Kewenangan Bawaslu sesuai UU No 7 tahun 2017 lebih luas dibanding ketika masih Panwaslu yang sifatnya ad hoc, dimana Panwaslu dibentuk hanya ketika ada Pemilu baik pemilukada maupun pemilu legislaltif, pemilu presiden dan wakil presiden dan berakhir masa jabatannya ketika hajatan tersebut selesai. Perubahan nomenklator dari panitia menjadi badan merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2017. Kewenangannya lebih besar termasuk membatalkan keputusan KPU apabila dianggap cacat hukum seperti beberapa bulan lalu dikabupaten/kota membatalkan keputusan KPU terkait napi koruptor, bahkan bisa mendiskualifikasi calon apabila terbukti melakukan pelanggaran TSM. Sedangkan Panwas yang lalu masih menggunakan UU No.15 tahun 2011” ungkapnya.

Lebih lanjut Niko menjelaskan  Bawaslu yang sebenarnya adalah amanat dari UU no 7 tahun 2017 disahkan pada 16 Agustus 2017, kemudian setelah satu tahun kemudian yaitu tanggal 15 Agustus 2018 seluruh Bawaslu kabupaten kota dipermanenkan. Sedangkan Panwas yang lalu masih menggunakan UU No.15 tahun 2011.

Baca Juga :   PAKET MDT-GTD PAKET TERAKHIR YANG MENDAFTAR DI KPU

Ketika ditanyakan masalah tugas dan tanggung jawab Bawaslu, Niko menjelaskan 3  (tiga) tugas Bawaslu yaitu yang pertama Pencegahan yaitu lebih pada bagaimana kita upayakan untuk mencegah segala bentuk pelanggaran, yang kedua itu Pengawasan yaitu baik pengawasan langsung maupun tidak langsung terutama terhadap kegiatan-kegiatan kampanye, dan yang ketiga itu Penindakan ketika upaya pencegahan dan pengawasan ini sudah kita maksimalkan tetapi masih ada pelanggaran maka kita akan lakukan penindakan dengan sanksi-sanksi baik dari peserta maupun penyelenggara. Sanksi yang pertama itu tindak administrasi, kemudian kode etik, dan pidana.

“Sebenarnya yang banyak pelanggaran itu bukan hanya peserta pemilu tapi justru yang paling rawan itu penyelenggara, kenapa saya katakan paling rawan karena kalau penyelenggara itu komitmen bahwa tidak ada kecurangan maka tidak ada pelanggaran. Jadi kita harapkan itu kita saling bekerja sama. Kalau kita tidak segan-segan dan pilih bulu siapapun yang melakukan pelanggaran kita akan tindak karena kita inginkan tatanan demokrasi di SBD ini jauh lebih baik lagi kedepanya,  karena kita juga punya pengalaman di Pilkada kemarin sehingga itu bisa menjadi salah satu pembelajaran untuk bekerja lebih baik lagi” tuturnya menjelaskan.

Menyangkut hubungan dan kerja sama dengan KPU baik-baik tidak ada persoalan karena sama-sama lembaga penyelenggara jadi kedua lembaga ini akan saling mendukung dan saling bersinergi, kalaupun adanya perbedaan-perbedaan pendapat itu hal yang biasa terjadi dalam dinamika tetapi tidak menjadi alasan untuk menjaga  jarak karena semua menjalankan tugas sesuai aturan masing-masing.

Menurut Niko kalau di Bawaslu kita punya slogan Bersama Rakyat Awasi Pemilu sedangkan KPU mempunyai  Gerakan Melindungi Hak Pilih  (GMHP),  nah kalau ini yang kita wujud nyatakan jangan hanya sekedar retorika belaka, jangan sampai masih banyak masyarakat yang belum atau tidak terdaftar tapi kita tepuk dada untuk mengatakan sukseskan GMHP ini, jadi kita harus bekerja secara maksimal. Tag line Bawaslu menjaga hak pilih diseluruh negeri. GMHP lahir sebagai akibat rekomendasi Bawaslu terkait dengan persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang masih bermasalah sehingga lahirlah GMHP, dibukanya posko-posko GMHP. Antara tag line Bawaslu dan GMHP menjadi roh bagi penyelanggara bagimana mengawal hak pilih warga.  Masalah DPT itu juga yang punya potensi yang sangat krusial karena kalo sampai kemudian banyak pemilih yang tidak terdaftar kan persoalanya akan muncul dari situ, jangan sampai pengalaman di Pilkada kemarin terulang kembali. Hingga saat ini jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)  yang ada di Bawaslu adalah  225.261 jiwa.

Baca Juga :   JJ SIAP PIMPIN SUMBA BARAT 5 TAHUN KEDEPAN

Demi menyukseskan Pemilu pada tahun 2019 dimana ada Pilpres, Pileg dan Pemilihan DPD Niko menghimbau untuk peserta pemilu itu yang pertama,  harus taat azas, artinya bahwa kita punya pedoman yang sama sehingga para peserta pemilu juga bisa ikuti aturan larangan-larangan kampanye termasuk pemasangan APK yang tidak sesuai dan titi-titik mana yang dilarang. Yang kedua,  kita harus sesuai regulasi yang ada jangan hanya ingin mencapai kepentingan partai politik tapi kemudian  melanggar karena pasal dalam undang-undang kan tidak ada pasal karet sehingga teman-teman dari partai politik juga harus sesuaikan dengan regulasi yang ada dan tidak mempunyai penafsiran yang berbeda terkait undang-undang yang ada. Potensi-potensi pelanggaran kampanye itu harus kita jaga bersama. Dan kita sama-sama juga taat pada azas penyelenggara pemilu. Kita harapkan juga partai politik saling berkomunikasi dengan kita karena Bawaslu ini kan rumah kita bersama dan bukan badan yang sakral sehingga kalaupun ada kritik saran dan masukan bisa disampaikan demi perbaikan demokrasi yang lebih baik lagi.

Himbauan untuk masyarakat yaitu hilangkan mengekspos pesan-pesan yang sifatnya provokasi dan menjadi pemilih yang cerdas jangan hanya melihat dari visi misinya saja tetapi juga rekam jejaknya, jadi jangan seperti beli kucing dalam karung,  yang bagus ketika menyampaikan visi-misinya namun rekam jejaknya tidak bagus. Sehingga masyarakat harus lebih cerdas untuk menentukan pilihanya dan betul-betul pilih yang diyakini mampu dan layak dipercaya untuk menjadi wakil rakyat dan mampu memperjuangkan aspirasi dari rakyat itu sendiri. Dan  partai politik juga harus memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

Adapun pembagian tugas Bawaslu SBD sekarang ini adalah: Nikodemus Kaleka, SE bertindak sebagai Koordinator Devisi Hukum Pelanggaran, sedangkan Dominggus Oktavianus Nani, SP Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,  dan Sekti Handayani, SH bertindak sebagai koordinator Organisasi dan SDM. Masyarakat SBD memberi harapan besar pada ke-3 orang putra-putri terbaik SBD ini untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu yang jujur, aman dan damai. Selamat bertugas. (JNL),-