Kupang-SJ……… Kawasan hutan lindung Yawila di Kecamatan Wewewa Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur yang terancam punah akibat aksi perambahan hutan oleh masyarakat mendapat respon dan tanggapan dari berbagai pihak yang peduli pada lingkungan hidup.

Anggota DPRD Provinsi asal Dapil Sumba, Dominggus Dama, S.ST.MT., mendesak Kepala UPT KPH Wilayah Sumba Barat Daya, Marthen Bulu, S Hut segera bertindak tegas menghentikan aksi pembabatan kawasan hutan lindung Yawila yang mulai berlangsung sejak 2 tahun yang lalu.
D’Dama menegaskan perbuatan oknum masyarakat itu apakah pelaku usaha atau orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadinya merusak masa depan bangsa, merusak masa depan ekosistem, jadi sangat disesalkan.

“Ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu antara masyarakat pemerintah dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang harus menjadi perhatian bersama pemerintah baik itu Kabupaten Provinsi maupun Pusat harus sinergis, masalah ini tidak bisa kita main-main, walaupun kewenangan nasional tetapi peran provinsi dan kabupaten ini sangat penting bagaimana mengamankan dan mengontrol kondisi ini” ungkapnya pada media ini Kamis (15/4/21).
Lebih lanjut D’Dama memberi apresiasi dan sangat bersyukur kalau ada masyarakat yang sudah melaporkan kondisi ini. Pemerintah harus cepat tanggap akan masalah ini, tidak bisa main-main masalah lingkungan. Pemerintah harus melakukan sosialisasi sehingga masyarakat benar-benar memahami batasan-batasan yang mana yang disebut hutan kawasan nasional.

“Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena tidak mengetahui dengan benar arti dari hutan kawasan nasional. Saya minta kepada Pemerintah untuk mengejar pelaku-pelaku yang memberi ijin kepada masyarakat. Apakah untuk kepentingan pribadi, kelompok atau kepnetingan lainnya” tambahnya.
D’Dama menyayangkan jika pembiaran ini terus berlangsung dan sewaktu-waktu ada hujan besar maka akan terjadi banjir dan longsor yang merugikan masyarakat banyak. Dan pada saat musim kemarau orang akan kesusahan air, karena air langsung mengalir dan tidak meresap lagi kedalam tanah.

Hal senada juga disampaikan Gabriel Goa, Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia. Kerusakan Lingkungan Hidup terutama pembabatan hutan oleh masyarakat yang dibacking Oknum Aparat di wilayah hutan lindung dan hutan keramat untuk ritual adat Sumba di Wilayah Hutan Lindung Yawila Sumba Barat Daya wajib ditangkap dan diproses hukum pelaku-pelaku dan aktor intelektualisnya oleh aparat penegak hukum dibackup Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Gaby mengatakan fakta membuktikan bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi dimana-mana di Indonesia akibat ulah kejahatan manusia dan korporasi yang merusak Lingkungan Hidup secara masif dan sistemik untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan. Selain itu penebangan pohon-pohon untuk kepentingan industri perkayuan dan dialih fungsikan untuk industri properti.

“Alam yang dirusak menjadi perhatian khusus Paus Fransiscus dengan mengeluarkan ensiklik laudato si, almarhum penyanyi legendaris Michael Jackson menangis dan mengajak jangan rusak lingkungan lewat lagu serta Aktivis Lingkungan Hidup memperjuangkan Revolusi Hijau untuk selamatkan lingkungan hidup karena berdampak pada pemanasan global dan pandemic penyakit” ujarnya lewat pesan Whats App.
Lebih lanjut Gaby mengaskan terpanggil untuk selamatkan Hutan Lindung sekaligus Hutan Keramat Adat Yawila di SBD, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia yang selama ini setia mendampingi masyarakat adat mencegah perusakan Hutan dan menjaga Lingkungan Hidup di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Timur menyatakan, mendesak Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan penyelamatan Hutan Lindung Yawila di Sumba Barat Daya dan memproses hukum pelaku dan aktor Intelektualis pembabatan Hutan dan perusakan flora serta fauna lainnya.
“Kedua, kami mengajak solidaritas Penggiat Lingkungan Hidup dan masyarakat untuk selamatkan Hutan Lindung dan Hutan Keramat Yawila serta menyeret Pelaku dan Auktor Intelektualis Pembabatan Hutan dan perusakan Lingkungan Hidup untuk ditindak tegas secara hukum adat dan dilanjutkan diproses hukum seberat-beratnya oleh Aparat Penegak Hukum dibackup oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” tegasnya. ***(Nardo/016-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
