Waibakul-SJ………. Puluhan warga masyarakat Desa Cendana Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Sumba Tengah, Selasa (12/10/21).

Pendemo tersebut mengatas namakan diri dari Aliansi Pemuda Mamboro (APM). Aksi tersebut dilakukan karena adanya pembangunan Incenenator B3 (Berbahaya dan Beracun) yang terletak di desa Cendana Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah, yang mana belum memiliki ijin lingkungan hidup. Sebab pembangunan terlebih dahulu dibangun mulai bulan Juni 2021, sedangkan studi kelayakan dan ijin lingkungan hidup belum dimiliki pasca sosialisasi dari DLH Provinsi NTT pada 03 September 2021 yang lalu.
Menyikapi hal tersebut Aliansi Pemuda Mamboro (AMP) yang dikoordinir oleh Asra Bulla Jara menegaskan bahwa dalam upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, maka dengan adanya pembangunan Incenerator di desa Cendana Kecamatan Mamboro perlu dihentikan dan dipindahkan dari desa Cendana.
Alinsi Pemuda Mamboro juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT bersama DLH Kabupaten Sumba Tengah untuk segera melengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan terkait kegiatan pembangunan tersebut bilamana pembanguanan Incenerator belum dilengkapi degan Dokumen Lingkungan persetujuan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT bersama DLH Kabupaten Sumba Tengah serta Pemda dan DPRD untuk segera melakukan sosialisasi kepada Masyarakat sekitar Desa Cendana dan pada umumnya Masyarakat di Wilayah 4 Kabupaten yang ada di Pulau Sumba agar masyarakat mengetahui pembangunan incenerator tersebut dan dampak yang terjadi akibat pemabangunan dan pengoperasiannya.
Masyarakat Desa Cendana dan Cendana Barat merupakan Desa yang sumber airnya terbatas dan hanya mengkonsumsi tadahan air hujan.
“Oleh karena Itu dengan adanya pembangunan incenerator mesin pembakaran limbah B3 akan memepengaruhi dampak pencemaran bagi masyarakat sekitar” ungkap Asra Bulla Jara.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumba Tengah Ir Daniel Landa mengatakan bahwa kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT untuk menindaklanjuti tuntutan dari AMP.
Wabup Daniel juga meminta agar AMP segera memasukan tuntutan secara tertulis sehingga yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah dapat di jawab.
“Sedangkan untuk kewenangan Pemerintah provinsi dalam hal ini DLH provinsi kami akan segera berkoordinasi,”ungkap Daniel. *** (Yunia/004-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
