4 Menteri Keluarkan SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Tambolaka-SJ……. Pandemi COVID-19 telah memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pelaksanaan pendidikan, terutama dengan harus ditutupnya sekolah guna mencegah penyebaran virus di kalangan pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak, dan risiko eksternal lain. 

dr. Elfrida Marpaung, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes SBD saat mengiktui viryual zoom webinar di Tambolaka

Oleh karena itu, satuan pendidikan di semua jenjang perlu segera memastikan kesediaan layanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh yang tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia akan menerbitkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Sehubungan dengan hal tersebut, pada Selasa (30/3/2021) dilaksanakan  Pengumuman SKB 4 Menteri, secara virtual zoom webinar yang diikuti oleh Bupati/Walikota seluruh Indonesia.  Bertempat di ruang kerja Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya (SBD) Puspem Kadula Desa Kadipada Kecamatan Kota Tambolaka hadir mengikuti  pengumuman  SKB 4 Menteri tersebut, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan SBD, dr. Elfrida Marpaung mewakili Bupati SBD mengikuti virtual zoom webinar tersebut.

Pemerintah mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :   UNITRI MALANG KEMBALI TEKEN MOU DENGAN PEMDA MANGGARAI TIMUR

Adapun, SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Muhadjir menjelaskan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. Adapun, pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Menurut dia, vaksinasi memang memberikan harapan dalam menghadirkan kebiasaan hidup baru yang menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam bidang pendidikan.

“Pendidik dan tenaga pendidikan merupakan salah satu sasaran (vaksinasi) dalam rangka mendukung akselerasi pembelajaran tatap muka secara terbatas. Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan paling lambat Juni 2021,” ucap Muhadjir.

Kepada media ini Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan SBD, dr. Elfrida Marpaung mengatakan keputusan bersama 4 Menteri ini akan ditindak lanjuti ditingkat daerah termasuk SBD.

“Ini sudah merupakan keputusan bersama 4 Menteri jadi kita pasti akan tindak lanjuti dan akan kita sesuaikan dengan kondisi di SBD. Di SBD sepertinya lebih baik PTM dengan penerapan protokol kesehatan, sehingga guru-guru lebih bisa mengawasi langsung siswa-siswinya” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan agar seluruh jajaran pendidikan perlu mendapat vaksinasi COVID-19, serta mengimbau masyarakat patuh pada protokol kesehatan.*** (Octa/002-21),-