Waingapu-SJ ……………. Pesta Demokrasi tahun 2019 mendatang akan segera dilaksanakan, syarat untuk ikut menentukan hak pilih ialah harus mempunyai KTP-elektronik dan hal ini menjadi hal yang gencar disosialisasikan oleh banyak pihak agar setiap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2019 termasuk salah satu diantaranya Bawaslu Sumba Timur.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur mencatat masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-elektronik sudah mencapai 98,41 persen seperti disampaikan oleh Hina Mehang Patalu, SE, Koordinator Divisi Pencegahan Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Sumba Timur.
“Penduduk Kabupaten Sumba Timur sudah yang sudah melakukan perekaman KTP-el mencapai 98,41% dari jumlah penduduk Kabupaten Sumba Timur sebanyak 239,668 jiwa dengan penduduk wajib KTP sebanyak 161,713 jiwa hingga saat ini 159,142 jiwa sudah melakukan perekaman dan masih 2,571 yang belum rekam. Tetapi kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan KPU dan Disdukcapil akan digenjot sampai ke desa-desa untuk melakukan perekaman” jelasnya saat ditemuai diruang kerjanya.
Hina menambahkan sesuai hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan tahap 2, Kabupaten Timur sebanyak 167, 729. Laki-laki 85, 783 dan perempuan 81, 946. Namun ini baru penetapan DPT tahap 2, dan masih ada tahap 3 dan pasti akan ada perubahan dalam DPT, dirinya juga berharap agar masyarakat mengecek apakah namanya terdaftar dalam DPT dan mendorong masyarakat agar bersama-sama dengan Bawaslu untuk mengawal pesta demokrasi ini, dengan tidak boleh menggunakan Isu SARA dalam berpolitik sehingga menimbulkan perpecahan di antara kita dan seharusnya kita hadapi ini dengan sukacita.
Denny Harakai. MTh, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Sumba Timur, menjelaskan kepada media bahwa sejauh ini sudah 3 pelanggaran pemilu terjadi dan sudah ditangani.
“Sejauh ini kami sudah menangani 3 orang Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran 2 orang diantaranya berkomentar di FB dan satunya menggunakan fasilitas negara, memang hingga saat ini mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan dukungan kepada salah satu calon, berkomentar di Facebook, menghadiri kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan pakaian dinas saat ada kampanye calon legislatif yang didukung, tapi ketiga pelanggaran diatas sudah kami serahkan kepada komisi Aparatur Sipil Negara” jelas Denny.
Denny juga menghimbau agar ASN tidak boleh melakukan aktivitas politik yang melanggar aturan. Dirinya juga berharap agar para calon legislatif tidak boleh melakukan politik uang karena ini bukan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat tapi harus turut mencerdaskan masyarakat agar tidak boleh tergiur dengan politik uang karena pemberi dan pemerima uang sama-sama dikenakan sanksi dan bisa jadi calon tersebut di batalkan sebagai calon.(JSW),-