Satgas Covid-19 SBD Gencar Lakukan Edukasi Protokol Kesehatan

Tambolaka-SJ…….. Upaya edukasi penegakan protokol kesehatan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) provinsi NTT dalam upaya mencegah wabah corona virus disease 2019 (covid-19). Pada Rabu (9/9/20) satgas covid-19/SBD mengedukasi penumpang dan warga penjemput/pengantar keluarga di Bandara Tambolaka.

Seperti diuraikan oleh Tim medis dari Dinas Kesehatan SBD drg. Margaretha Selan, tujuan edukasi tersebut agar penumpang dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pada air mengalir menggunakan sabun untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten SBD.

Selain mengedukasi penumpang dan masyarakat, Satgas Covid-19 juga menyampaikan Peraturan Bupati SBD nomor 36 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.

“Kepada penumpang dan masyarakat mengenai protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua orang, dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun” kata Margaretha.

Lebih lanjut drg. Margaretha menjelaskan untuk penggunaan masker yang benar adalah dengan cara menutupi rongga hidung dan mulut, karena rongga hidung dan mulut itu merupakan pintu masuknya virus corona.

“Kemudian jaga jarak perlu juga diterapkan, baik berada di rumah maupun berada di tempat umum atau tempat yang ramai. Sampai di rumah juga harus cuci tangan, maka kita semua akan terhindar dari ancaman virus corona” ujarnya.

Margaretha menegaskan bahwa di Kabupaten SBD sudah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati. Peraturan Bupati SBD nomor 36 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan yang dikeluarkan sejak tanggal 1 September 2020 dan diberlakukan oleh tim Satgas Covid-19 pada tanggal 2 September 2020 dan akan terus berlanjutan nanti.

Baca Juga :   Wakil Bupati SBD Resmikan Gedung Rawat Inap Puskesmas Waimangura

Oleh karena itu, bagi siapa yang melanggar peraturan Bupati tentang penegakan protokol kesehatan akan diberi sanksi. Bila ada masyarakat yang ditemui oleh tim Satgas Covid-19 di tempat umum atau di tempat yang ramai tanpa menggunakan masker akan berikan sanksi.

Sanksi push Up bagi kaum lelaki dan sanksi menyanyi atau menyapu bagi kaum perempuan dan kedua sanksi ini diberlakukan kepada orang yang membawa masker tapi tidak dipakai dengan menyimpannya di dalam kantong baju, di dalam tas, di jok motor atau tarunya di dagu.

“Sedangkan bagi orang yang sama sekali tidak membawa maskernya, akan kami angkut ke Posko Covid yang ada di Galatama dan tim Covid akan mengambil KTP atau identitas lainnya. Dan orang yang kami tahan identitasnya harus datang wajib lapor di Posko selama tiga hari berturut-turut” tuturnya.

Satgas terdiri dari personel TNI 3 orang, Polri 3 orang, Satuan Brimob Kompi IV Batalyon A Pelopor SBD 3 orang, Satpol PP 1 orang, tenaga medis Dinkes SBD 8 orang, Kominfo SBD 3 orang dan Pers 2 orang. **** (Isto),-