Pelayanan KB di Kecamatan Kodi Utara Kurang Patuhi Prokes Covid-19

Kodi-SJ………. Pelayanan KB yang diselengarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kurang mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang berlangsung di Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Propinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/9/2020).

Dipantau oleh media ini saat tim satgas covid-19/SBD melakukan kegiatan sosialisasi Prokes Pelayanan KB bertujuan untuk mengurangi angka kehamilan bagi kaum wanita di masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya Kabupaten SBD, peserta KB malah berkerumun tanpa semuanya menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Data yang di peroleh media Kominfo untuk ibu-ibu yang ikut pelayanan KB berjumlah 251 orang dari 2 jenis pelanan KB yaitu KB alat kontrasepsi dalam rahim berjumlah 6 orang, sedangkan yang ikut KB implant berjumlah 245 orang.

Ketua Tim Komris Covid-19 drg. Margaretha Selan mengimbau ibu-ibu yang ikut pelayanan KB untuk atur jarak sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah. Masker jangan taruh di dagu, tapi di pasang untuk menutupi rongga hidung dan mulut agar ibu-ibu terhindar dari Covid-19. Karena kita tidak tahu orang yang ada didekat atau sekitar kita terpapar Covid-19 atau tidak.

“Sehingga pemerintah selalu mengingatkan, kalau keluar rumah atau pergi ke tempat yang jauh selalu memakai masker, membawa hand sanitiser, jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir. Selain itu, gunakan masker yang sesuai dengan ukuran wajah. Dan harus membawa masker cadangan apabila tempat tujuan kita jauh dan memakan waktu 5 sampai dengan 6 jam. Karena masker yang kita pakai dari rumah pemakaiannya hanya 4 jam” ujarnya.

Lebih lanjut dokter Selan juga menyampaikan terkait Peraturan Bupati (Perbub) SBD nomor 36 tahun 2020 yang sudah dikeluakan oleh Bupati SBD, yaitu, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten SBD.  Dan di dalam Perbub itu ada pasal yang mengatur tentang penerapan sanksi dan denda administrasi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap Prokes dan melanggar Perbub 36 tersebut.

Baca Juga :   Tak Kenal Lelah, Kodim 1613/Sumba Barat Kembali Buka Gerai Vaksin

“Untuk sanksi tidak memakai masker akan disuruh denda sebesar Rp 200.000 per orang bukan per motor atau kendaraan lainnya. Pilih yang mana, pilih bayar denda Rp 200.000 atau pilih pakai masker yang hanya di beli dengan harga Rp 15.000 di toko? Sedangkan untuk pengusaha, bila tidak ada penyediaan sarana cuci tangan dan tidak patuhi Prokes lainnya akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500.000” tuturnya. *** (Isto),-