MULAI OKTOBER 2020 DENDA 200 RIBU BAGI YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER

Tambolaka-SJ….. Mulai 1 Oktober 2020 akan dikenakan sanksi Rp.200.000,- bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker apabila bepergian. Penetapan sanksi ini merupakan keputusan bersama dalam rapat internal tim satgas covid-19 kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) provinsi Nusa Tenggara Timur di Lopo Rumah Jabatan Bupati Kamis (17/9/20).

Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete (kedua dari kanan) didampingi waki bupati SBD, Kapolres SBD dan Kasdim Kodim 1629/SBD

Pertemuan tim satgas covid-19 yang dipimpin langsung oleh Bupati SBD dr. Kornelius Kodi Mete dihadiri oleh Wakil Bupati Marthen Christian Taka,S.IP., Kapolres SBD, AKBP Joseph F.H. Mandagi, S.IK., Kasdim Kodim 1629/SBD, Mayor Czi Sunoko,  Plt. Sekda Bernardus Bulu, SH., Waka Danki Brimod Yon A SBD, Ipda Bento Faria, Kadis Kesehatan drg. Yulianus Kaleka, Kepala BPBD SBD Drs. Agustinus Pandak dan pimpinna OPD lainnya serta tim satgas covid-19/SBD.

Kesepakatan diambil setelah adanya pasien covid-19 SBD, 04 yang terpapar beberapa waktu lalu dan hasil evaluasi bersama kesadaran masyarakat SBD dalam mematuhi anjuran protokol kesehatan setelah penerapan new normal yang mulai menurun.

“Kita sepakati bersama harus diberi sanksi agak keras bagi masyarakat yang tidak patuh menggunakan masker dan tidak menyediakan air untuk cuci tangan di tempat-tempat umum” ungkap Bupati Kornelius Kodi Mete.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan akan dikenakan denda Rp.200.000,- bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan denda Rp.500.000,- bagi pengusaha yang tidak patuh menggunakan masker dan menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan.

Jika masyarakat tersebut tidak membayar Rp.200.000,- maka akan digantikan dengan sanksi kerja kebun beberapa hari,  demikian pula dengan pengusaha. Hal ini dibuat sebagai efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh pada anjuran protokol kesehatan.

Baca Juga :   Pemda SBD Melalui Pokja AMPL Gandeng UNICEF dan YKMI Menggelar Pelatihan WASH-FIT

Penentuan denda bagi yang tidak menggunakan masker ini merupakan penjabaran dari Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2020. Dan untuk penentuan denda ini akan dikomunukasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan untuk dibuatkan MoU.

“Jadi kita akan bicarakan dengan Kejaksaan sehingga dibuatkan MoU-nya. Denda ini bukan merugikan masyarakat, tetapi sebagai efek jera atas ketidak patuhan tersebut. Sudah ratusan ribu masker yang sering kita bagikan, tetapi masyarakat seperti acuh tak acuh. Akan lebih berbahaya jika terus ada penambahan pasien positif covid-19” tutur Bupati SBD.

Bagi sekolah-sekolah yang juga tidak patuh akan dilakukan penertiban, juga bagi aparat PNS akan diberlakukan hal yang sama, serta akan dilakukan razia-razia secara mendadak untuk memastikan kepatuhan masyarakat menggunakan masker.

Dalam kesempatan itu juga Bupati SBD menegaskan keputusan ini akan disosialisasikan kurang lebih 2 minggu baru diterapkan. Dirinya minta agar semua OPD, Tim Satgas dan Awak media ikut mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat SBD.

“Kita akan sosialisasikan dulu, pasang spanduk-spanduk atau baliho. Semua OPD dan Media ikut mensosialisasikan sehingga pada 1 Oktober nanti kita sudah mulai menerapkan di seluruh SBD” pungkasnya.

Dan tanggal 1 Oktober 2020 mendatang baru diberlakukan denda administrasi dan juga sanksi lainnya bagi masyarakat yang melanggar atau tidak mematuhi Protkes yaitu tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dengan sabun, tidak menjaga jarak dan tidak menghindari kerumunan.  ***** (OC$),-