DPRD SBD KEMBALIKAN 17 DESA BERMASALAH KE PANITIA KABUPATEN

Tambolaka-SJ………….  Rapat Dengar Pendapat (RPD) Lanjutan II antara DPRD SBD dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dilaksanakan pada Selasa (3/8/2021) berlangsung panas, karena DPRD merasa panitia belum menyiapkan materi secara jelas dan terperinci.

Hadir dalam RDP di gedung DPRD SBD tersebut Asisten I Sekda SBD, Christofel Horo, Kepala Dinas PMD, Dominggus Bulla dan Inspektur SBD, Theofilus Natara serta 80% anggota DPRD SBD.

Dalam penjelasan awal oleh pihak Pemerintah yang di Wakili oleh Drs. Dominggus Bulla,M.Si selaku Kepala Dinas PMD yang juga adala ketua panitia tingkat kabupaten PIlkades Serentak dan Antar Waktu 30 Juni 2021,  sontak langsung dibantah oleh Fraksi Nasdem (Ananias Bulu) karena yang tercantum dalam matriks berbeda dengan apa yang sedang dijelaskan.

Ananias mengatakan tidak ada intervensi DPRD, tidak ada intervensi Pemerintah, maupun intervensi dari Pak Bupati.   

“Tetapi ketika tidak mampu diselesaikan di tingkat BPD,  tidak ada kata sepakat,  baru kita serahkan tingkat jenjang di atas, sesuai dengan Pasal 94 dalam Perbup” ungkapnya.

RDP yang dimulai sekitar Pukul 13.00 Wita hanya membahas 1 Desa dari 17 desa yang tercantum dalam matriks yang disajikan oleh pihak Panitia Kabupaten dan itupun belum selesai,  karena berbagai macam tanggapan dari seluruh Fraksi yang memakan waktu terlalu banyak.

Karena keterbatasan waktu tersebut, maka DPRD mengambil kesimpulan bahwa sebanyak 18 desa yang memberikan pengaduan ke Panitia Kabupaten, Bupati dan DPRD, semuanya dikembalikan ke pihak Panitia Kabupaten untuk memanggil kembali Para Panitia, BPD dan pengadu untuk duduk bersama dan bila perlu hadirkan dalam RDP selanjutnya.

Adapun catatan atau waktu yang diberikan kepada pihak pemerintah yaitu 7 hari terhitung sejak tanggal 5 Agustus sampai dengan tanggal 11 Agustus 2021 harus ada hasil atau kesimpulannya dan jangan sampai ada yang tertunda.

Baca Juga :   RIBUAN MASSA DAMAI KODI UTARA PADATI ANDE ATE

Adapun Desa-desa bermasalah atau yang memasukan aduan sesuai Matriks yang diberikan oleh Pemerintah SBD adalah Desa Panenggo Ede, Waikaninyo, Walandimu, Mata Kapore, Bukambero, Hoha Wungo, Kalena Ronggo, Kadaghu Tana, Weri Lolo, Buru Kaghu, Mareda Kalada, Kabali Dana, Wali Ate, Kali Ngara,  Pogo Tena dan Tanjung Karoso (17 desa). *** (Gusti/016/21),-