BAWASLU SBD MENDUGA PANTARLIH LAKUKAN PELANGGARAN

Suarajarmas.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) temukan beberapa dugaan pelanggaran terkait ketaatan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu SBD, Dominggus Nani, SP., pada media ini, Kamis (23/2/2023) di Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur.

Bawaslu SBD melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Pengawasan tersebut dilakukan dengan 2 (dua) metode yakni pengawasan melekat dan melalui uji petik. Untuk pengawasan melekat dilakukan dari tanggal 12 – 19 Februari 2023, kemudian uji petik dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan terhadap hasil coklit yang sudah dilakukan oleh Pantarlih mulai tanggal 20 Februari s/d 14 Maret 2023.

Dominggus Nani mengatakan bahwa tujuan daripada pengawasan ini adalah untuk memastikan prosedur, tata cara dan mekanisme pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Pantarlih benar-benar dilakukan sesuai regulasi yang ada.

“Kami sudah instruksikan semua jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya, untuk melakukan pengawasan proses Coklit data pemilih ini baik melalui pengawasan melekat maupun uji petik. hal ini untuk memastikan setiapa warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemili diData untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum Tahun 2024″ ungkap Dominggus Nani.

Dominggus Nani menguraikan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya pada kurang lebih 10 hari pertama ini, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait ketaatan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih. Beberapa dugaan pelanggaran tersebut diantaranya yakni 1. Terdapat Pantarlih yang tidak memasang stiker pada rumah/Kepala Keluarga yang sudah dicoklit; 2. Pantarlih tidak memberikan lembaran bukti tanda coklit kepada KK yang telah dicoklit; 3. Pantarlih masih mendata pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih telah meninggal dunia sebagai pemilih Memenuhi Syarat;  4. Rumah yang memiliki lebih dari satu KK hanya dipasang 1 buah stiker coklit; 5. Terdapat Pantarlih yang tidak mendata Pemilih yang belum memiliki KK dan KTP; 6. Pantarlih tidak mewawancarai pemilik rumah terkait keberadaan pemilih yang ada dalam Kartu Keluarga sehingga tidak memperoleh informasi jika terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, kategori disabilitas, alih status dll.

Baca Juga :   Masyarakat Pertanyakan Pernyataan PETAHANA Yang Tidak Ingin Bangun Kantor Bupati

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap temuan dugaan pelanggaran Tata Cara, Prosedur dan mekanisme Coklit tersebut Bawaslu SBD menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas adhock untuk menyampaikan saran perbaikan kepada kepada PPK, PPS maupun langsung kepada Pantarlih.

“Dugaan pelanggaran tersebut secara berjenjang sudah disampaikan saran perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” pungkasnya. *** (Octa/002-23). –