Mengawal Suara Rakyat Sama Dengan Mengawal Suara Tuhan

Tambolaka – SJ……………Mengawal suara rakyat itu sama dengan mengawal suara Tuhan karena suara rakyat adalah suara Tuhan jadi mari kita jaga suara rakyat yang sangat berharga ini demi demokrasi yang aman tertib dan damai ucap Ketua KPU Mikhael Bulu, SH saat menyampaikan materi tentang sosialisasi pemilihan umum yang dilaksanakan di kampus STIMIKOM Stella Maris Sumba dalam acara KPU Goes To Campus Jum’at (14/12/2018).

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Mikhael Bulu,SH memaparkan materi tentang beberapa tahapan-tahapan pemilu yang telah dilakukan oleh KPU. Selain itu juga ia menyampaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah dirilis oleh KPU.

“Berkaitan dengan tahapan-tahapan pemilu yaitu pada tahapan yang pertama adalah tahapan sosialisasi yang sudah berjalan, yang kedua yaitu terkait pendaftaran peserta pemilu yang kegiatanya juga suda berjalan dan ada 16 partai politik yang akan berkompetisi pada pemilu 2019 nanti. Untuk pemutakhiran data pemilih juga sudah berjalan dan pada tanggal 10 Desember kemarin KPU SBD baru mengesahkan DPT hasil perbaikan kedua tingkat kabupaten SBD dengan jumlah pemilih dalam DPT yaitu sebesar 225.200 pemilh, dengan perincian 115.375 untuk laki-laki dan 109.825 untuk perempuan. Itu DPT untuk kabupaten SBD jadi ada kenaikan dari pilkada kemarin yang hanya sebesar 213.075  pemilih”ungkap ketua KPU menjelaskan.

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan tentang ketentuan pemilih berdasarkan undang-undang No. 7 tahun 2017 dan syarat yang bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan undang-undang tersebut.

“Informasi yang saya perlu sampaikan kepada adik-adik mahasiswa yaitu yang berhak untuk memberikan suara  kepada pelaksana pemilu itu yang pertama adalah apabila yang bersangkutan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, lalu yang kedua sudah terdaftar dalam pemiliih tetap, dan ketiga yaitu WNI yang tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan karena kasus tertentu. Syarat untuk bisa menggunakan hak pilih tidak hanya berumur 17 tahun saja akan tetapi yang sudah memilikii E-KTP, jadi kalau ada adik-adik yang ada di ruangan ini yang masih menggunakann Surat Keterangan (Suket) itu hanya berlaku sampai 31 Desember tahun ini” jelasnya.

Baca Juga :   SAATNYA ORANG MUDA BERKARYA

Ketua KPU juga menjelaskan tentang surat suara yang nantinya diterima oleh pemilih yaitu untuk surat suara presiden dan wakil presiden akan ditampilkan nomor urut calon, foto pasangan calon, nama calon dan partai pengusung. Untuk surat suara DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan ditampilkan adalah nomor urut partai, nomor urut calon dan nama calon. Sedangkan untuk surat suara DPD yang akan ditampilkan adalah nomor urut calon, foto calon dan nama calon. Untuk warna dan jenis surat suara yaitu surat suara presiden dan wakil presiden warna hitam, surat suara DPR RI warna kuning, surat suara DPRD Propinsi warna biru, surat suara DPRD Kabupaten/Kota warna hijau dan surat suara untuk DPD warna merah.

“Untuk tata cara pemberian suara pada surat suara  yang pertama adalah surat suara untuk presiden dan wakil presiden yaitu mencoblos satu kali pada nomor urut calon, nama calon, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai pengusung dalam satu kotak. Untuk surat suara DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yaitu mencoblos satu kali pada nomor urut calon, tanda gambar partai politik atau nama calon partai politik yang sama. Sedangkan surat suara untuk DPD yaitu mencoblos satu kali  pada nomor urut calon, nama calon atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama” jelasnya.

Terakhir Ketua KPU berpesan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa program KPU SBD goes to campus selain menjadi wahana silahturahmi, kegiatan ini juga menjadi momentum membangkitkan kepedulian mahasiswa untuk ikut berperan dalam pemilihan umum di negeri ini. KPU berpandangan bahwa mahasiswa sebagai kaum intelektual dapat menjadi mitra KPU dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai kelompok dari kalangan terdidik dalam era milenial ini mahasiswa menjadi tumpuan dalam melakoni peran sebagai agen sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat SBD demi kebaikan demokrasi kedepan karena pemilih muda menjadi penentu sosok pemimpin yang akan terpilih di masa depan. (JNL),-