Wartawan Sakunar Terancam 10 Tahun Penjara

Betun-SJ………..  Pimpinan Redaksi (Pimred)  portal media online Sakunar.Com terancam 10 tahun penjara karena membuat berita bohong dalam berita yang ditulis sejak 25 Februari 2022  dengan judul, BANJIR BENENAI, PARA PEMUDA GELAR AKSI DUDUKI KANTOR BUPATI MALAKA.

Joger,  demikian sapaan akrap Pimred Sakunar ini dinilai tidak menulis berdasarkan fakta, melainkan berdasarkan asumsi  semata sehingga perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong kepada masyarakat Malaka juga bermuatan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H yang adalah Bupati Malaka.

Kuasa Hukum Bupati Malaka, Wifridus Son Lau,SH.,MH ketika dikonfirmasi Awak media Kamis, (3/3/22) menyampaikan, Wartawan Sakunar dapat diterapkan pidana berlapis dan pidana kurungan 10 tahan penjara.

“Perbuatan wartawan Sakunar.com yang telah kami laporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/II/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 26 Februari 2022 tidak hanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP, tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1),  Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” kata Son.

Dikatakan, Polres Malaka sudah tindak lanjuti laporan kami sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/19/III/2022/Reskrim tertanggal 01 Maret 2022.

“Kami mengapreasi upaya rensponsif dari Polres Malaka yang dengan segera telah melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan wartawan sakunar.com ini” ujarnya.

Son menjelaskan, silahkan saja berkomentar dan menafsir sesuai kehendak masing-masing toh proses hukumnya sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Hukum tidak mengikuti apa kata orang” tegas Son.

Lanjut Son, Wartawan itu tugasnya menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta bukan opini. Sebab yang terjadi  pada tanggal 25 Februari 2022 itu kan setelah berita bohong itu dikonsumsi publik kemudian memperbaiki substansinya secara sepihak lalu berdalil itu multitafsir.

Baca Juga :   Bank NTT Cabang Pembantu Elopada Diresmikan

“Apanya yang multitafsir? Jelas-jelas itu berita bohong” ungkapnya Advokat muda ini.

Selain itu Son menegaskan, bahwa semua kita paham Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga jangan berkomentar seolah-olah paham sendiri. Anehnya lagi, Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik dibaca dan dipahami secara parsial kemudian dijadikan tempat berlindung.

Son mengungkapkan Bunyi Pasal 10 KEJ “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.

Dikatakannya, Pasal ini harus dibaca secara utuh. Jangan baca setengah-setengah lalu bilang sudah benar. Apanya yang benar?  apakah Wartawan Sakunar. com Yohanes Germanus Seran itu dalam hal memperbaiki berita itu disertai dengan permintaan maaf ?

“Buktinya Wartawan Sakunar.com  memperbaiki tanpa disertai dengan permintaan maaf sehingga  berita yg telah disajikan kepada publik adalah berita bohong yang telah memenuhi  Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dan oleh karena Korban adalah Pejabat Negara dalam hal ini adalah Bupati Malaka, maka sangat tepat dan benar Pasal 207 KUHP diterapkan pula dalam kasus ini dan juga  nama baik Bupati Malaka telah dicemarkan/dfitnah, maka dapat pula disematkan Pasal 28 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE” ujarnya. *** (Viki Bria/007-22).-