Wakepsek SMPK Kada Diduga Cabuli Siswi Dibawah Umur

Malaka-SJ……..  Wakil Kepala Sekola SMPK Kada, Yohanes Maria Viaeny Manek (40) diduga mencabuli MOB (16) siswi kelas 3 anak dibawa umur, akibat perbuatannya tersebut saat ini keluarga korban melaporkan perbuatan bejatnya itu ke Polres Malaka.

MOB adalah anak pertama pasutri BL dan MB beralamat Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang saat ini menderita secara psikis dan tidak mau keluar rumah karena merasa malu.

Yohanes Maria Viaeny Manek melakukan aksi dugaan kekerasan seksual dan  asusila ketika MOB bersama kelima temannya mengambil HP merk OPPO miliknya di rumahnya yang terletak dilingkungan sekolah SMPK Kada Jumat (15/10/21).

Sebelumnya, HP merk OPPO tersebut diambil paksa wakepsek Yohanes Maria Viaeny Manek di ruangan kelas dan disaksikan Regulinda Hoar Seran bersama teman-temannya Kamis (13/10/21).

Saat itu, oknum Wakepsek, meminta MOB masuk  kedalam rumah lalu pintu rumah itu dikunci selama 1 jam. Sementara kelima temannya tidak diperbolehkan masuk.

Sementara yang menjadi saksi atas kejadian tersbeut adalah, Fernanda Dahu, Maria cindi Laura Daurojo, Ajora Marcel Oktavia W. Ratna Bau dan Regulinda Hoar Seran dan sudah menjalan 2 kali pemeriksaan saksi di Reskrim Polres Malaka.

Hasil penelusuran awak media, diperoleh infromasi dari 5 narasumber yang berbeda yang berhasil diwawancarai yakni, Kepala Sekolah SMPK Kada, ibu kandung MOB, saksi korban dan Pihak Reskrim Polres Malaka, Sedangkan MOB sendiri trauma dan mengalami gangguan psikologi.

Kepala sekolah SMPK Kada, Petrus Manek saat ketika dikonfirmasi Sabtu (20/11/21) membenarkan, bahwa  menurut pengakuan MOB, Yohanes Maria Viaeny Manek sudah berulang kali menciuminya dan mencabuli  MOB sebanyak 2 kali. 

“Saya sudah berulangkali dicium,  2 kali ditiduri oleh pak Jhon” ungkap Petrus Manek, mengulangi pengakuan MOB diruang kerjanya

Baca Juga :   Diduga Kuat Proyek-Proyek APBN di NTT Dimonopoli, Abaikan Pengusaha Lokal NTT

Manek menuturkan, menurut pengakuan ke lima saksi, kurang lebih selama 1 jam MOB bersama Jhon di dalam rumah. Pintu rumahnya sempat digendor ke lima temannya karena sudah lama menunggu diluar. 1 jam kemudian MOB keluar melalui pintu belakang rumah dengan kondisi rambut yang berserakan dan langsung jalan menuju arah jalan meninggalkan teman-temannya.

Dikatakannya, hal demikian disaksikan langsung oleh 1 orang pegawai dan 3 orang guru yakni, Agatha Aek, Marselinus Hambu, Melkiruk Hale dan Agatha Besin, Sabtu (15/11/21).

“Waktu saya tau masalah ini,  saya langsung menuju Keluarga MOB untuk sampaikan kejadian tersebut dan saat ini saya sudah nonaktifkan dia dari Wakepsek dan bagian kurikulum. Saat ini  keberadaan dia tidak diketahui sebab selama ini dia tidak masuk sekolah” Ujar Petrus Manek

Selain itu, Kepsek SMPK Kada Petrus Menenk mengungkapkan, bahwa Yohanes Maria Viaeny Manek pernah mengaku, bahwa dirinya tidak memiliki hubungan kusus “pacaran” sebab saat ini dia memiliki pacar siswi SMA Harekakae.

“Kalau Pa Jhon merasa tidak bersalah kenapa harus lari. Dia harus ada disini untuk mempertanggungjawabkan. Tidak boleh lari” tandas Manek

Terpisah,  BL Ibu Kandung MOB saat ditemui media menyampaikan, pada saat itu anaknya pergi mengambil HP miliknya yang diambil Wakepsek, Yohanes Maria Viaeny Manek.

“Pada saat pintu rumah dikunci  selama 1 jam, ia didalam kamar lalu dia paksa anak saya untuk buka baju dan celana. Ada aksi pak Wakepsek  ramas payudara MOB. Dia paksa juga MOB untuk buka celana” ungkap BL ibu kandung MOB.

BL mengatakan, anaknya  masih dibawah umur dan mengalami gangguan pesikis sehingga membuatnya tidak keluar rumah dan tidak kesekolah.

“Pak Jhon ancam akan bunuh anak saya kalau mengadu ke kami” kisah BL.

Baca Juga :   JANDA YUSTINA RANGGA BELA TERHARU ATAS PUTUSAN PT KUPANG

BL berharap, pihak kepolisian resor (Polres) Malaka segera tangkap dan menghukum Yohanes Maria Viaeny Manek sesuai aturan yang berlaku.

“Anak kami dan saksi sudah diperiksa 2 kali. Saya harap Polisi segera tangkap Pelaku untuk diperoses hukum” ujarnya.

Saksi Regulinda Hoar Seran, saat dikonfirmasi media Minggu (21/11/21) membenarkan bahwa waktu itu bersama MOB dan 4 orang saksi lainnya pergi mengambil HP MOB yang diambil paksa Yohanes Maria Viaeny Manek diruangan kelas

“Waktu itu saya dengan MOB dan teman-teman pergi ambil HP di mes Wakepsek itu. Setiba disana MOB diminta pak Jhon untuk sendiri masuk. Kami tunggu diluar selama 1 jam. Kami gedor pintu namun MOB keluar melalui pintu belakang dan kondisi rambut berantakan” ungkap Regulinda.

Regulinda menyampaikan, bersama teman-temannya kasian terhadap masalah yang minimpa MOB. Seharusnya sebagai Wakil Kepala sekolah itu harus mendidik dan mengayomi anak didiknya dengan hal-hal positif.

“Pak Jhon rogo saku celana MOB dan ambil paksa HP MOB” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari,SH,.MH menyampaikan, perkembangan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Terkait oknum Wakepsek belum ditahan. *** (Viki/017-21),-