Tenaga Kontrak Satpol PP Mengadu Ke DPRD SBD

Mantan tenaga kontrak Satpol PP saat mengadu ke DPRD akan nasib mereka yang tidak keluar namanya dalam SK Bupati 3 Januari 2020

Tambolaka-SJ……………….. Puluhan mantan tenaga kontrak Satpol PP yang namanya tidak keluar dalam SK Bupati 3 Januari 2020 melakukan unjuk rasa dan protes ke gedung DPRD SBD Senin, (06-01-2020) yang ditemui oleh Wakil Ketua 1 DPRD SBD, H. Syamsi P. Golo, ST, Ketua Komisi A, Yohanes Routa Geli dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Puluhan mantan tenaga kontrak yang diterima tersebut merasa kaget karena nama-nama mereka tidak lagi termasuk dalam nama-nama yang ada dalam SK Bupati 3 Januari 2020 ini, padahal selama ini mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan pesan Bupati SBD untuk kerja, kerja dan kerja. Seperti yang disampaikan oleh Gerson Umbu B. N dirinya merasa kaget karena namanya tidak keluar dalam SK 3 Januari yang lalu dan merasa heran karena ada nama-nama baru yang namanya keluar dalam SK tersebut.

Pimpinan dan Anggota DPRD saat mendengarkan langsung keluhan para mantan tenaga kontrak satpol PP

“Kami tidak pernah mendapat arahan untuk memasukan lamaran lagi, padahal untuk tenaga kontrak setiap tahun kami masukan lamaran untuk perpanjang kontrak tahun berikutnya. Di tahun 2020 ini tidak ada yang memasukan lamaran tetapi ko ada nama-nama baru yang keluar dalam SK, lalu bagaimana denan kami yang sudah mengabdi selama ini” ujarnya.

Gerson merasa adanya unsur Nepotisme yang berlaku di tubuh Pol PP. Jika memang adanya pengurangan tenaga kontrak karena alasan biaya, maka seharusnya tidak ada nama-nama baru yang keluar dalam SK tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Rofinus dari kecamatan Kodi Utara yang merasa sakit hati dengan kebijakan yang diambil oleh Pemda SBD. Padahal sebagai tenaga kontrak yang sudah cukup lama mengabdi Satpol PP pihaknya loyal pada Bupati dan Wakil Bupati SBD.

Baca Juga :   BINDA NTT GENCAR LAKUKAN VAKSINASI DI SBD

“Saya merasa sangat sakit hati ko dari Kodi cuma nama saya yang tidak keluar lagi, teman-teman lain dari seluruh Kodi namanya tetap ada” tuturnya.

Dirangkum oleh media ini dari para mantan tenaga kontrak Pol PP juga menanyakan apakah masalah perpanjangan tenaga kontrak dan perekrutan tenaga baru sudah merupakan hasil evaluasi dengan lembaga DPRD, karena dari 147 orang tenaga kontrak yang namanya tidak keluar lagi dalam SK mayoritas dari Wewewa,  hanya 1 orang dari Kodi Utara.

Wakil ketua 1 DPRD SBD, Syamsi P. Golo bersama beberapa anggota DPRD mengatakan menerima semua keluhan masyarakat SBD termasuk tenaga kontrak yang mengadu saat ini dan berjanji akan menindaklanjuti dan menanyakan pada Pemda SBD khususnya Dinas terkait.

Ketua Komisi A DPRD SBD, Yohanes R. Geli yang turut menjawab pertanyaan mantan tenaga kontrak tersebut menilai Pemerintah SBD  tidak Konsisten dalam penanganan masalah tenaga kontrak. Dirinya melihat adanya ketidak adilan bagi seluruh tenaga kontrak yang ada di SBD yang dibuktikan dengan tenaga kontrak yang ada di lembaga DPRD tetap bekerja terus dan tidak ada pengurangan.

Cornelia Erna Horo dari Fraksi Gabungan juga menilai Pemerintah menganak tirikan tenaga kontrak yang ada di SBD. Dirinya menyayangkan bahwa ada tenaga kontrak yang sudah bekerja 5 tahun lebih tetapi tidak  mendapat perhatian dari Pemda SBD.

“Ada tenaga kontrak yang sudah bekerja selama 5 tahun, 10 tahun bahkan sejak SBD berdiri tetapi tidak mendapat penghargaan dari Pemda SBD. Saya minta teman-teman dewan untuk memberikan dukungan pada mantan  tenaga kontrak ini, mereka juga adalah mitra kita, mereka adalah putra-putri SBD  yang patut kita perjuangkan nasibnya” tuturnya tegas.

Ananias Bulu, anggota DRPD Partai Nasdem menilai bahwa para mantan tenaga kontrak Satpol PP yang datang saat ini menuntut kejujuran seorang pemimpin dalam hal ini Bupati SBD. Dirinya meminta agar pimpinan dewan bersama seluruh anggota DPRD SBD meminta prosedural pengangkatan tenaga kontrak.

Baca Juga :   RAPAT KOORDINASI PANITIA PRA SIDANG RAYA BERSAMA PEMDA SBD

“Masalah tenaga kontrak adalah hak prerogatif Bupati dan Wakil Bupati, tetapi yang menjadi permasalahan disini prosedur perekrutan tenaga kontrak tersebut. Hal lain lagi Bupati menabrak edaran  Menteri Dalam Negeri.  Tahun 2020 ini tidak boleh ada pengangkatan tenaga kontrak baru,  kalau mnegurangi tenaga kontrak dengan alasan APBD maka ini harus diterima tetapi kalau ada pengangkatan tenaga kontrak yang baru, masalahnya disini” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD 1 Syamsi P. Golo yang dihubungi media usai pertemuan dengan mantan tenaga kontrak Satpol PP mengatakan akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pimpinan terutama dengan instansi terkait.

“Secara lembaga kami juga bisa memanggil Pemerintah untuk mendapatkan jawaban pasti. Kami akan melakukan cros cek data-data yang sudah disampaikan oleh eks Pol PP tadi terutama alasan tidak keluarnya nama-nama mereka” ujarnya.

Dirinya berharap agar Pemerintah memberikan jawaban secara gamblang dan jujur serta konsisiten apa yang menjadi alasan mereka tidak memperpanjang tenaga kontrak yang 147 dari Satpol PP tersebut sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Dipantau oleh media ini aksi yang dilakukan oleh mantan tenaga kontrak Satpol PP berjalan dengan damai, aman dan lancar. Hingga berita ini diturunkan media belum bisa menemui Pemda SBD dalam hal ini Bupati/Wakil Bupati untuk meminta tanggapannya.

Liputan: Octav Dapa Talu,-