Waingapu-SJ………. Bertempat di kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur, Rabu (19/1/22) digelar dikusi dengar pendapat gabungan semua komisi dan stake holder ATR/BPN, Pemerintah Daerah, warga Desa Napu dan Deasa Wunga bersama GMNI Cabang Sumba Timur.
Dalam diskusi dengar pendapat ini untuk membahas dan menanggapi aksi demonstrasi warga Desa Napu bersama GMNI yang sudah digelar pada Kamis 13/01/22 lalu tentang Tanjung Sasar sebagai situs peradaban suku Sumba dan Sabu.
Diskusi dengar pendapat ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Yonathan hani S.Kom. Polemik privatisasi atas tanah di Tanjung Sasar yang di sebut “haharu malai kataka lindiwatu” menjadi topik hangat yang diperbincangkan di kalangan masyrakat Sumba karena tempat itu merupakan situs peradaban masyrakat Sumba yang tidak bisa dimiliki sekelompok orang atau individu, seruan ini dipertahankan oleh masyarakat Desa Napu dan Wunga bersama GMNI di kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Triawan Umbu Uli Mehakati, tokoh pemuda Desa Napu menjalaskan kronologi masalah tanah di Tanjung Sasar itu sudah terjadi di tahun 2017 lalu, dan berlanjut di tahun 2019 masyarakat Desa Napu merasa diganggu oleh oknum mafia tanah yang ingin meprivatisasi tanah komunal menjadi hak milik pribadi.
Merujuk dari masalah ini masyarakat Desa Napu menyampaikan poin-poin keberatan terhadap ATR/BPN kabupaten sumba timur secara berulang-ulang mengabaikan tahapan dan prosedur pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Permen Agraria nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan dengan tegas meyampaikan tuntutan untuk membatalkan sertifikat empat bidang tanah seluas 16 hektar di Tanjung Sasar Desa Napu atas nama Hengki Ezar dan Marilin Romanty.
Triawan menegaskan seruan aksi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Napu bersama GMNI itu untuk menyelamatkan tanah warisan pusat peradaban leluhur sebagai hak milik bersama 4 kabupaen di pulau Sumba.
Dalam diskusi dengar pendapat masing-masing fraksi dan komisi-komisi DPRD kabupaten Sumba Timur memiliki rasa dan pemikiran yang sama bersama masyarakat untuk membatalkan penerbitan sertifikat empat bidang tanah seluas 16 hektar di Tanjung Sasar Desa Napu, karena Tanjung Sasar sebagai pusat peradaban lehuhur orang Sumba dan pewarisan kearifan budaya Sumba dengan paradigma melestarikan cagar budaya.
Wakil ketua DPRD Yonatan Hani menyampaikan untuk melindungi tanjung sasar sebagai hak milik bersama maka pemerintah dan DPRD kabupaten Sumba Timur mengeluarkan rekomendasi sebagai atensi perlindungan “tanjung sasar sebagai situs peradaban budaya Sumba”. *** (Deni/007-22),-