SIDANG MEDIASI KASUS TANAH KELUARGA MANDETA, BUNTU

Waikabubak-SJ…………… Sidang mediasi kedua kasus tanah keluarga besar Mandeta tidak menghasilkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, pada Senin (13/6/2022) buntu, tidak memperoleh kesepakatan damai oleh kedua belah pihak.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit ini tidak menghasilakan kesepakatan kedua belah pihak untuk mencari jalan solusi damai. Salah satu Penggugat Yosep Mandeta dengan tegas mengatakan, keluarga besar Mandeta mau menerima damai apabila sertifikat dari tergugat dikembalikan ke keluarga Mandeta.

“Kasus tanah ini telah memakan korban kakak kami sebagai pewaris tertua alm. Yohanes Mandeta, jadi kami keluarga besar sepakat untuk mempertahankan tanah warisan orang tua kami sampai titik darah penghabisan” ungkap Yos Mandeta.

Sementara itu pengacara paa penggugat Agustinus H. Padita, SH., usai sidang mengatakan hasil mediasi sidang hari ini, dari pihak Tergugat tetap akan melanjutkan, namun di dalam mediasi mereka menyampaikan resume bahwa mereka bersedia untuk menyerahkan uang Rp.100 juta.- dengan tambahan lain-lainnya, namun dari pihak Penggugat mengatakan sesungguhnya bukan uang yang diinginkan tetapi sertifikat yang diinginkan.

“Oleh karena itu kedua belah pihak tidak sepakat untuk jalan damai dan perkara ini akan dilanjutkan untuk disidangkan di Pengadilan” ungkap Agustinus.

Agustinus menjelaskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Penggugat adalah melaporkan kasus pemalsuan dokumen di Polres SBD,  agar dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan maupun dokumen yang diduga dipalsukan oleh para Tergugat I Robin Mandeta.

Sementara itu Camat Kota Tambolaka Herman Theedens, S.Hut.,  yang juga adalah Turut Tergugat I kepada media ini mengatakan pihaknya sebagai pemerintah sudah berupaya melakukan mediasi di luar Pengadilan untuk menemukan titik damai antara Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil.

Baca Juga :   POLRES SBD AMANKAN SEJUMLAH PENJUDI DI WEWEWA SELATAN

“Sebenarnya kami sangat menyayangkan karena para Penggugat dan Tergugat  I adalah saudara kandung, tetapi apa mau dikata hasil mediasi tadi sudah keluar dan kasus tanah keluarga Mandeta ini dilanjutkan ke proses pengadilan” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga Camat Kota menyampaikan ucapan turut berduka cita atas nama pemerintah SBD atas meninggalnya Penggugat I Yohanes Mandeta dua hari setelah sidang kasus mediasi yang pertama 18 Mei 2022 yang lalu.

Camat Theedens juga membenarkan pernyataan kuasa hukum para Penggugat bahwa kasus tanah keluarga Mandeta ini juga akan dilaporkan secara pidana oleh Penggugat atas adanya dugaan pelasuan tanda tangan dan dokumen.

“Prinsipnya kami dari Pemerintah Kecamatan Kota dan Kelurahan Weetabula akan tetap kooperatif terkait masalah tanah ini dan mempercayakan pada Pengadilan Negeri Waikabubak untuk memutuskan yang terbaik dalam kasus ini” kata Camat Theedens.

Dipantau oleh media ini rasa sakit hati dan duka cita mendalam masih menyelimuti keluarga besar Mandeta lebih khusus istri, anak dan cucu almarhum Yohanes Mandeta, sehingga pada sidang mediasi kedua ini tampak hadir semua keluarga Alm.  Yohanes Mandeta untuk memastikan keinginan dari almarhum agar sertifikat tanah tersebut dikembalikan ke keluarga Mandeta, karena setelah orang tua mereka meninggal dunia (alm janda Blandina Mandeta) tanah tersebut tidak akan pernah dijual, karena lokasinya berada di Weetabula dan rencananya sebagai tanah keluarga Mandeta turun temurun.

Hingga berita ini diturunkan para Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak bisa dihubungi, karena usai sidang mediasi kedua, mereka tidak keluar pengadilan sampai keluarga para Penggugat meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak Kabupaten Sumba Barat. *** (Octa/002-22),-