Pro Kontra Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokrasi yang diadakan secara periodik di suatu negara untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat secara langsung atau tidak langsung. Pemilu merupakan salah satu cara bagi rakyat untuk mengekspresikan kehendak mereka dan berpartisipasi dalam proses politik negara mereka. Pemilu biasanya diatur oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Dalam proses Pemilu, rakyat akan memilih perwakilan mereka di pemerintahan atau parlemen melalui hak suara. Hasil Pemilu menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik penting seperti Presiden, Gubernur, dan sejenisnya.

Penulis: Eliaser Wolla Wunga

Beberapa negara, Pemilu diadakan secara langsung dimana rakyat memberikan suara langsung untuk kandidat atau partai politik. Di negara-negara lain, pemilihan dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga-lembaga seperti parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi karena memberikan kesempatan pada rakyat untuk memilih pemimpin atau perwakilan mereka, serta memberikan ruang bagi perbedaan pendapat dan gagasan untuk diwakili dalam pemerintahan. Dalam sebuah negara yang demokratis, proses pemilu harus diatur secara transparan dan jujur ​​agar hasilnya benar-benar mewakili kehendak rakyat.

Negara indonesia akan melaksanakan pemilihan  umum pada tahun  2024, Pemilu ini merupakan pemilihan umum ke-5 setelah Reformasi. Selain itu, Pemilu 2024 merupakan tonggak sejarah baru bagi Indonesia karena pertama kali dilaksanakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama. Pemilihan Umum di bulan ferbuari bagi DPRD Kab, DPRD Prov, DPR RI, DPD,  Presiden dan Wakil Presiden  serta Pilkada di bulan november bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota.

Pemilihan Umum menganut tiga sistem menurut Prof. Kacung marijan yakni sistem pluralitas, sistem proporsional dan sistem mixed/campuran.

  • Sistem pluralitas sering juga disebut sistem distrik yang merupakan sistem pemilu yang didasarkan atas kesatuan geografis, setiap kesatuan geografis memiliki satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
  • Sistem proporsional ialah sistem dimana persentase kursi di dewan perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik.
  • Sistem mixed atau campuran pada dasarnya berusaha menggabungkan apa yang terbaik di dalam sistem distrik dan sistem proporsional.
Baca Juga :   INI DIA NOMOR URUT PARTAI PESERTA PEMILU 2024

Indonesia menganut sistem Pemilu proporsional karena di sesuaikan dengan kondisi masyarakat yang majemuk. Perlu diketahui, bahwa terapan sistem proporsional terbagi atas dua sistem yakni proporsional tertutup dan terbuka. secara umum perbedaan sistem proporsional tertutup dan terbuka dapat sebagai berikut:

Proporsional Terbuka

*) Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

*) Proporsional terbuka memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

*) Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

*) Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019

Proporsional Tertutup

*) Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.Sistem proporsional tertutup

*) Proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

*) Pemilih mencoblos logo partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

*) Sistem proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Menuju 2024 penerapan sistem proporsional terbuka atau tertutup masih menjadi bahan perdebatan dan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon yang ingin mengajukan pengujian kembali UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai. Selain itu para pemohon menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga :   BERPERILAKU PROSOSIAL (Jalan Bijak Hadapi Virus Corona)

Sedangkan dari pihak Parpol yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyatakan menolak perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup dengan dalil bahwa jika diubah ke proporsional tertutup maka pemilih tak bisa lagi memilih langsung calon wakil mereka di DPR/DPRD. Penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ditentukan sepenuhnya oleh parpol. Selain itu muncul pula pandangan bahwa perubahan sistem bisa berimbas ke elektabilitas parpol sehingga mendasari munculnya penolakan kuat dari sebagian besar parpol. Bahkan, bagi parpol kecil, bisa saja perubahan sistem mengancam eksistensi mereka. Pasalnya, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, tertutup peluang parpol mendulang suara dari caleg yang diajukan parpol sebagaimana bisa diraih saat sistem proporsional terbuka berlaku.*** (Penulis adalah Ketua Panwaslucam Wewewa Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya).-

Paling Dicari: