POLRES MALAKA DIMINTA NETRAL TANGANI KASUS PENGEROYOKAN WARTAWAN

Malaka-SJ……… Tiga tersangka pengeroyokan Pemimpin Redaksi (Pemred) Gardamalaka.com Raymundus Seran Klau (RSK), Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sergius Fransiskus Klau (SFK), PAC Partai Golkar Malaka Barat dan Yohanes Seran (YS) AMPG akan diproses jeruji.

Yulinaus Bria Nahak, SH.MH., kuasa hukum Pemred Gardamalaka.com

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H kepada Suarajarmas.com Minggu (1/11/20). Yulianus menjelaskan Polres Malaka Harus netral dalam menangani perkara pengeroyokan terhadap wartawan Gardamalaka Yohanes Seran Bria.

“Semua permintaan penyidik terkait dengan perkara ini,  kami tim penasihat hukum telah melaksanakannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku” tuturnya.

Dijelaskan, berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Malaka beberapa waktu lalu mengenai alat bukti tambahan yaitu video rekaman yang harus diserahkan oleh tim penasihat hukum agar penyidik bisa melakukan perbandingan video yang beredar disosial media.

“Video yang asli sudah kami serahkan kepada penyidik, sehingga perkara ini kami serahkan penuh kepada Polres Malaka untuk melakukan perbandingan video dan segera memanggil tersangka untuk dipersika dan ditahan” kata Yulianus.

Pihaknya berharap agar Polres Malaka jangan mencampuri perkara ini dengan situasi atau keadaan politik sekarang,  karena perkara ini merupakan tindak pidana umum sehingga Polres Malaka harus serius dan netral menanganinya.

Lebih lanjut Lius sapaan akrabnya menjelaskan video yang diminta oleh Kasat Reskrim tersebut, hanya sebagai bukti penunjuk, untuk mempertimbangkan dan membandingkan video yang sedang viral di media sosial.

“Kami minta agar Polres Malaka harus netral dan bekerja sesuai dengan prosedur dan jangan tebang pilih dalam perkara ini, mengingat bahwa pekerjaan klien kami wajib mendapatkan perlindungan hukum oleh penegak hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga wajib hukumnya klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum” pungkasnya. (007/SJ/20),-

Baca Juga :   HARIS AZHAR BUAT PARA PEGIAT KEMANUSIAAN SBD GELISAH