PERANGKAT DESA SEGEL KANTOR DESA WAIPADDI

Kodi-SJ………… Perangkat desa Waipaddi Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menyegel kantor desa Waipaddi, Senin (14/3/22). Pasalnya perangkat desa yang lama menolak dengan tegas SK Pemberhentian Perangkat Desa karena tidak berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan/persyaratan perangkat desa.

Sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2022 yang lalu, perangkat desa yang keberatan ini sudah melayangkan surat keberatan keluarnya Surat Keputusan Kepala Desa Waipaddi nomor: 05/KEP/WPD/KB-SBD/II/2022 tentang pemberhentian dan rotasi perangkat Desa Waipaddi tahun 2022. Surat ini ditujukan kepada kepala desa Waipaddi dengan tembusan Bupati, Inspektorat, Dinas PMD, DPRD SBD, Camat Kodi Bangedo, BPD, Kapolsek Kodi Bangedo, Babinsa dan beberapa lembaga lainnya, tetapi hingga saat ini tidak mendapat respon dari kepala desa Waipaddi.

Merasa tidak mendapat respon dari kepala desa, perangkat desa Waipaddi yang diberhentikan tersebut pada Senin (14/3/22) melakukan penyegelan kantor desa Waipaddi sebagai ungkapan rasa kekecewaan.

Salah satu perangkat desa yang keberatan dengan keluarnya SK pemberhentian, Heribertus Tanggu Holo (Sekdes) mengatakan SK Pemberhentian perangkat desa tidak berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan/persyaratan administrasi perangkat desa sesuai dengan surat edaran Bupati SBD.

“Kami kecewa karena tidak mendapat tanggapan sama sekali, tidak ada klarifikasi surat pengaduan yang sudah kami ajukan” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kepala desa Waipaddi Yohanes Japa Loka langsung mengeluarkan SK Pemberhentian tanpa melalui tahapan administrasi perangkat sesuai amanat Surat Edaran Bupati Sumba Barat Daya.

“Yang terhormat ibu camat Kodi Bangedoa, kami mohon klarifikasi kembali SK Pemberhentian perangkat desa, karena tidak berdasarkan dengan tahapan/mekanisme” tambahnya.

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Waipaddi, Timotius Djaka mengatakan, sekalipun besok akan diadakan pelantikan, pihaknya tetap menolak keputusan tersebut karena menilai tindakan Kades selama ini tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :   BERKESAN, MCK KAMPUNG ADAT RATENGGARO

“Karena syarat pengangkatan tidak sesuai yang diamanatkan oleh aturan, dimana panitia verifikasi tidak ada yang dibentuk, kemudian dalam melakukan penjaringan juga tidak secara transparan dan melibatkan perangkat desa serta ketua BPD melainkan tertutup,”ungkapnya.

Pihaknya juga saudah mendatangi Camat Kodi Bangedo pada Senin (13-3-2022) malam dan mempertanyakan alasan tidak menindaklanjuti surat keberatan pemberhentian perangkat desa yang kedua kalinya.

“Jawab Ibu Camat, saya pikir selama ini sudah diselesaikan oleh Kades, karena setalah saya tindaklanjuti surat tersebut, Kades mengatakan sudah aman, sehingga saya mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelantikan besok, Selasa (15-3-2022),”tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, suara jarmas belumm bisa menghubungi camat Kodi Bangedo dan Kepala Desa Waipaddi. Diharapkan dalam waktu segera ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait, sehingga tidak *** (Octa/002-22),-