Pemda Sumba Barat Hibahkan Barang Milik Daerah Untuk BPN Sumba Barat

Waikabubak-SJ……..  Pemerintah Kabupaten Sumba Barat secara resmi telah menyerahkan Barang Milik Daerah sebidang Tanah Non Pertanian untuk lahan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sumba Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang, Kamis (16/09/2021).

Dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang sebidang Tanah Non Pertanian untuk lahan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sumba Barat terletak di Jl. Wee Karou, Kelurahan Wee Karou, Kecamatan Loli dengan nilai : Rp.83.268.000,- (Delapan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu Rupiah) maka Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan penghapusan terhadap pencatatan objek hibah tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Hibah Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat hari ini, pada dasarnya diberikan dengan maksud dan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah serta pelayanan kemasyarakatan yang sinergis, saling mendukung dan penuh kemitraan di Kabupaten Sumba Barat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH atas pengertian baik dari Institusi Penerima Hibah Barang Milik Daerah sekaligus rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dalam upaya bersama membangun Sumba Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Yohanis Dade mengatakan hibah barang milik daerah dimungkinkan dan telah diatur dalam ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah dan adapun pelaksanaan hibah barang milik daerah yang dilaksanakan ini telah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang, mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan agar barang milik daerah yang dihibahkan, dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan hibah dan dilakukan penatausahaan berupa pembukuan dan pelaporannya sebagai Barang Milik Negara pada institusi penerima hibah, karena di saat yang sama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan penghapusan terhadap pencatatan objek hibah tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah Kabupaten Sumba Barat”, ungkapnya.

Baca Juga :   Pembukaan Pesta Paroki Roh Kudus Weetabula Meriah

Untuk diketahui penyerahan hibah tanah dari Pemda ke Kantor BPN Sumba Barat merupakan hasil perjuangan Kakan Pertanahan Sumba Barat periode 2019 -2021, Budiyanto S.Si. *** (Yunia/004-21),-