Jakarta-SJ…….. Fakta membuktikan bahwa Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat telah melantik Erik Rede sebagai Wakil Bupati Ende di Rumah Jabatan bukan di Aula Kantor Gubernur NTT Kamis 27 Januari 2022 yang lalu menimbulkan tandatanya besar publik.
Diduga kuat dasar hukum Gubernur NTT nekad melantik adalah berdasarkan Salinan SK Mendagri bukan SK Mendagri asli yang sudahm ditandatangani dan stempel basah. Lebih parah lagi Gubernur NTT abaikan surat penarikan Salinan SK Mendagri dari Dirjen Otda, Kemendagri.
Untuk membantu publik NTT dan Nasional mengetahui pasti kebenarannya maka kami dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) dan insan pers yang independen dan berintegritas menyatakan sikap. Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua KOMPAK.INDONESIA dalam pernyataan persnya Jumat (4/2/2022) menyatakan:
Pertama, mendesak Presiden RI perintahkan Mendagri dan Dirjen Otda untuk jujur menyampaikan kepada publik NKRI bahwa Mendagri belum menandatangani SK Pengesahan Wakil Bupati Ende tetapi baru mengirimkan Salinan Keputusan Mendagri yang.sudah ditarik kembali karena ada permasalahan serius.
Kedua, mendesak Gubernur dan Sekda NTT untuk menyampaikan secara jujur kepada rakyat NTT bahwa pelantikan Wabup Ende berdasarkan Salinan SK Mendagri yang belum ada tandatangan basah Mendagri dan Cap basah Kemendagri.
Ketiga, mendesak Ombudsman RI, Komnas Ham, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI dan KPK RI untuk mengungkap aktor Intelekrualis yang bermain dalam Pilwabup Ende.
Untuk diketahui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat telah resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur pada Kamis (27/1/22) malam.
Pelantikan itu dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Namun belum 24 jam dilantik sebagai wakil bupati Ende, Jumat (28/1/22), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Isinya pada point ke-3 adalah: Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya. *** (Red/001-22),-