MASYARAKAT DIMINTA MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS JKN-KIS

Waingapu-SJ……………  Kepala Dinas sosial kabupaten Sumba Timur Bapak Oktavianus Tamu Ama S,Sos meminta agar masyarakat melakukan  perubahan status kepesertaan JKN-KIS.

Kadis Sosial Kabupaten Sumba Timur, Drs. Oktavianus Tamo Ama berpose bersama wartawan Suara Jarmas

Kamis (14/10/21), Kepala Dinas Sosial Oktavianus Tamu Ama S,sos meminta masyarakat penerima manfaat PKH dan penerima jaminan Kesehatan Nasioanal Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk melakukan perubahan status kepesertaan, ada banyak kanal layanan yang disiapkan dari  kantor cabang BPJS kesehatan, mobile customer center service (MCS), mall pelayanan public.

“Di masa pandemic COVID-19 ini, pelayanan tanpa tatap muka atau pelayanan secara online lebih di prioritaskan. Antara lain melalui aplikasi mobile JKN atau pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (pandawa),” tegas Oktavianus.

Pandawa bisa diakses melalui CHIKA, yaitu pelayanan informasi melalui chating yang di respon Artificial Intelegence (AI).  Selanjudnya peserta memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinnggal peserta. Nantinya CHIKA akan memberikan nomor Whatsapp admin pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan wilayah peserta tinggal.

Dari Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat melalui media serta sosialisasi di desa melalui pendaping PKH (Pendamping Kuluarga Harapan) dan TKSH (Tenaga Kesehatan Kecamatan) sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Sumba Timur, yang secara koneksi jaringan komukasi terbatas agar informasi tersebar secara merata  diseluruh masyarakat Sumba Timur, ada seratus orang petugas pendamping PKH, batas waktu untuk melakukan perubahan kepesertaan sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.

Untuk peserta PBI APBN, pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/ Dinas Sosial sesuai kriteria yang di tentukan oleh Kementerian Pusat. Selanjutnya di tetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan di daftarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :   PMI Sumba Timur Dan GMNI Waingapu Bagikan Masker dan Kelambu Gratis

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan Dinas Sosial (Dinsos).  Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data kependudukan (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) serta kartu JKN-KIS.

“Selanjudnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu sesuai kriteria kelayakan penerimaan JKN-KIS” pungkasnya. *** (Deni/007-21),-