KPU Sumba Barat Tunggu Salinan Putusan MK Atas Penolakan Permohonan Paket Niga Oris

Waikabubak-SJ…………   KPU  Sumba Barat menunggu salinan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 03 pasangan Drs. Agustinus Niga Dapawole-Gregorius H.B.L.Pandango, SE.

Ketua KPU Sumba Barat, Sre Demu Alemina Br. Bangun, SE

Dalam putusan Majelis hakim MK Senin (22/3/21) di Jakarta menyatakan, bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.

Ketua KPU Sumba Barat Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sumba Barat yang telah berpartisipasi dalam pilkada Sumba Barat tahun 2020.

“Untuk pentapan kami masih menunggu salinan putusan MK yang tadi dibacakan sebagai dasar,” ungkap Sri kepada media ini Senin, (22/03/21) siang di ruangannya.

Sri Demu juga menyampaikan bahwa KPU Sumba Barat akan melakukan rapat pleno  untuk menentukan jadawal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2025. Dirinya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Barat dengan setia menunggu proses perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat sampai dengan ada putusan dari MK berjalan dengan aman dan damai.

“Mari kita sama-sama membangun Kabupaten Sumba Barat menuju Kabupaten yang adil dan makmur,” tuturnya lagi.

Seperti diketahui, Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota tahun 2020, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 19/PHP.BUP.XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.

Sementara itu dalam amar putusan hakim dalam eksepsi menyatakan,  eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi MK. Dengan adanya putusan tersebut paket Jon-Jon sah sebagai pemenang Pilkada Sumba Barat, 9 Desember 2020 yang lalu.- *** (Yunia/004-21),-

Baca Juga :   DPD HANURA: Masalah SBD Sudah Selesai