Jakarta-SJ……….. Kerja keras Presiden Megawati Soekarnoputri menggolkan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tugas menyelamatkan uang rakyat dari perampokan berjamaah di NKRI patut diapresiasi.
Ikutannya adalah komitmen PDIP ikut aktif menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi disertai Sistem Integritas Parpol(SIPP). Bahkan Ketua KPK RI Komjen Pol Purn Firly Bahuri mendukung penuh PDIPJadi Pelopor Budaya Anti Korupsi.
Tidak main-main DPP PDIP langsung menindaklanjutinya melalui Surat Penegasan DPP PDIP No.2670/IN/DPP/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 tentang Penegasan Tidak Melakukan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota dan Kader-Kader PDIP seluruh Indonesia mulai dari Pusat hingga Daerah.
Fakta membuktikan bahwa ada salah seorang Kader PDIP sekaligus Anggota DPRD Ngada inisial FPW telah divonis terbukti Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Tipikor No.22/PID.SUS.TPK/2020/PN.Kpg tertanggal 25 November 2020 hingga kini belum mendapatkan Sanksi administrasi maupun hukum dari DPRD Ngada maupun DPP PDIP.
Terpanggil untuk mendukung total Indonesia dan Ngada Bersih Dari Korupsi maka KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), mendesak DPRD Ngada untuk konsisten pada Janji dan Sumpah Jabatan sebagai Wakil Rakyat serta taat pada Pakta Integritas Anti Korupsi bukan sebaliknya membiarkan Anggota DPRD yang sudah terpidana Korupsi tetap aktif menjadi Anggota DPRD Ngada.
“Dimana peran serta dan komitmen Pimpinan dan Anggota DPRD Ngada untuk meminta Anggota DPRD Ngada Terpidana Tindak Pidana Korupsi untuk mengundurkan diri secara terhormat” ungkap Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia pada media ini, Senin (28/3/22).
Gabriel Goa mendesak Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menindak tegas dan memberhentikan Kader PDIP Ngada sekaligus Anggota DPRD Ngada yang sudah terbukti Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Gabriel mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi bersama Pers untuk mengawal DPRD Ngada dan DPP PDIP yang telah membiarkan Terpidana Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi Anggota DPRD Ngada dan mengabaikan Sumpah dan Janji, Pakta Integritas dan Surat Penegasan DPP PDIP Tidak Melakukan Korupsi Bagi Kader-Kadernya. *** (EMaN/003-22),-