KOMINFO SBD SOSIALISASI PERBUP DI TK ST. URSULA PALLA

Wewewa-SJ………….. Dalam rangka mensosialisasikan Perbup No. 36 Tahun 2020 kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di kabupaten SBD, Dinas Kominfo SBD melakukan sosialisasi pada masyarakat di desa-desa bahkan sekolah-sekolah.

Kegiatan sosialisasi ini guna menyampaika informasi tentang hal-hal yang menjadi pedoman bersama ketika ada warga masyarakat yang melintas wilayah SBD wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Pada Rabu (11/11/20) tampak Kabid  Layanan Komunikasi Publik (LKP) Yublina Lena Dapasapu dan Kabid TIK Aurelius R.E. Nganggo beserta tim dari Dinas Kominfo SBD melakukan sosialisasi di TK St. Ursula Palla desa Weepaboba kecamatan Wewewa Utara kabupaten SBD.

Tampak hadir mengikuti sosialisasi suster, guru-guru, siswa dan orang tua siswa TK St. Ursula Palla yang antusias mendengar penyampaian tentang wabah virus corona dan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah SBD.

Kabid LKP Yublina mengatakan wabah virus corona yang melanda dunia khususnya SBD saat ini belum ditemukan obat penawanya. Oleh karena itu upaya-upaya pencegahan oleh semua masyarakat bersama Pemerintah merupakan langkah penting yang ditempuh saat ini.

“Virus corona ini sangat mudah penyebarannya, oleh karena itu bapak ibu sekalian harus menjalankan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, memakai masker, dan menjaga gizi yang baik agar daya tahan tubuh kita menjadi kuat” ungkapnya.

Yublina Dapasapu (kiri) dan Edy Nganggo saat memberikan sosialisasi di TK ST. Ursula Palla

Dirinya juga menjelaskan saat ini transmisi lokal yang terpapar virus sudah ada di SBD, bukan saja dari orang-orang yang masuk ke SBD, walaupun ke- 12 pasien terpapar tersebut sudah dinyatakan sembuh, tetapi kita tidak tahu mereka sudah berhubungan dengan siapa saja, maka kita harus selalu menjaga diri kita sendiri.

Baca Juga :   PEMDA SBD BERIKAN BANTUAN 12 KAPAL PENANGKAP IKAN UNTUK NELAYAN

Sementara itu Kabid TIK Edy Nganggo menjelaskan salah satu upaya yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten adalah dengan mengeluarkan Perbup No. 36 tahun 2020 yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan. Langkah ini dibuat oleh Pemerintah agar tidak ada lagi pasien baru yang terpapar virus corona tersebut.

“Di kabupaten ada tim satgas yang bertugas untuk memastikan kita mematuhi protokol kesehatan tersebut, jika tidak maka akan sanksi yang sudah ditetapkan didalam Perbup No. 36 tersebut. Kami datang kesini untuk menyampaikan langsung pada bapak ibu, anak-anak sekolah agar kita mematuhi anjuran tersebut” tuturnya.

Dirinya juga meminta agar informasi ini diteruskan ke keluarga di rumah, tetangga bahkan siapa saja agar demi untuk menjaga kesehatan bersama.

“Yang kena virus corona ada juga Orang Tanpa Gejala (OTG) yang perlu kita waspadai, karena kita tidak tahu kesehatan orang lain, maka kita wajib menggunakan masker jika bepergian” jelasnya.

Edy Nganggo juga menjelaskan sanksi-sanksi yang ada dalam Perbup No. 36 tersebut yaitu denda berupa uang Rp.200.000,00 jika melanggar atau dikenakan sanksi push up, menyanyi, membersihkan kebun. Sanksi ini berlaku buat semua masyarakat yang melintas di kabupaten SBD. *** (002/SJ/20),-