KEPEDULIAN BUPATI KRIS PADA MARAPU

KEPEDULIAN BUPATI KRIS PADA MARAPU

Waingapu SJ………..Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Gelar Seminar Kebijakan Nasional Tentang Akses Sosial dan Pendidikan Bagi Penganut Kepercayaan (MARAPU) Di Kabupaten Sumba Timur

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh bapak Bupati Sumba Timur Drs Kristofel A Praing MSi di gedung nasional Rabu (10/11/21).
Bupati menyampaikan bahwa sebelumnya beliau masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan di Kabupaten Sumba Timur yang berkaitan tentang data pencatatan sipil atau administrasi negara UU NO 23 Tahun 2006 yang berbunyi setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran pendudk dan pencatatan sipil, di pertegas pada Pasal 21 dan Pasal 44 bahwa kalaw tidak ber Tuhan itu berarti kafir, sesungguhnya kepercayaan marapu itu percaya kepada Tuhan dan patutnya ajaran Marapu juga perlu diperhatikan dan disetarakan dengan ajaran dan agama lain baik dari segi ekonomi, kesehatan dan pendidikan yang layak.
“Saya sebagai inisiator untuk memperjuangkan hak-hak orang marapu dan kalau kita merujuk dari hal itu negara belum bisa menjamin kesetaraan bagi penganut kepercayaan ajaran marapu di Sumba Timur Peraturan Presiden No 40 Tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi’ ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Kris menjelaskan, kehadiran kita untuk memperjuangkan mereka yang terkendala dengan akses yang tidak memadai kepemimpinanan kami Kris Praing dan David Melu Wadu adalah kepemimpinan negara republik indonesia terlebih kususnya di kabupaten Sumba Timur oleh karena itu ajaran marapu sebagai ciri khas keyakinan orang sumba yang tetap berdiri kokoh sebagai bentuk nilai relegius orang sumba dan mari kita bahu membahu untuk memberdayakan masyarakat marapu sebagai warga negara merasa percaya diri dan merasa bahwa mereka punya hak yang sama dengan ajaran agama lainnya.


Bupati Kris Praing menegaskan latar belakang aliran kepercayaan marapu di Sumba Timur. Berdasarkan Data Pusat Statistik (BPS/Sumba Timur Dalam Angka tahun 2019) jumlah Penghayat Marapu di Kabupaten Sumba Timur adalah berjumlah 31.476 orang dan pada tahun 2021 jumlahnya menurun menjadi 17.791 (terjadi penurunan sebesar 14.685 orang/43% dari jumlah Penghayat Marapu tahun 2019). Terdapat empat kecamatan yang memiliki masyarakat Marapu terbanyak diantaranya Kecamatan Rindi sebanyak 4.510 jiwa, Kecamatan Umalulu sebanyak 3.325 jiwa, Kecamatan Kota Waingapu sebanyak 1.710 jiwa dan Kecamatan Kahaungu Eti 1.219 jiwa.

Baca Juga :   TIDAK AKAN ADA LAGI HARI LIBUR

Pada Januari 2021, tim Sumba Integrated Development-SID dan Marungga Foundation melakukan kajian cepat di empat desa yaitu untuk desa Rindi, Kecamatan Rindi; Desa Patawang, Kecamatan Umalulu; Desa Pambotanjara dan Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu; dan Desa Kamanggih, Kecamatan Kahaungu Eti. 
“Kajian cepat ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu dan layanan pembangunan utama bagi penganut Marapu termasuk validitas data kependudukan, pencatatan sipil yaitu: perkawinan, kelahiran, dan KTP; pendidikan, kesehatan, ekonomi, aset budaya Marapu , partisipasi politik bagi penganut Marapu termasuk perempuan dan pemuda, dan stigma sosial termasuk persepsi gender dan partisipasi perempuan,” jelasnya.
Berdasarkan kajian cepat ini tim menemukan bahwa tidak ada diskriminasi eksplisit bagi penganut Marapu terkait layanan kesehatan dan akses ke layanan ekonomi. Namun, Penghayat Marapu di sebagian besar desa kecuali Desa Rindi, mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi perkawinan dan pengurusan akta kelahiran anak serta mendapatkan kartu identitas kependudukan yang sesuai sebagai Penghayat Kepercayaan. Banyak Penghayat Marapu mendaftarkan diri sebagai Kristen sebagai jalan pintas untuk mendapatkan pencatatan sipil yang layak, termasuk mempermudah mereka mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah. Partisipasi politik penganut Marapu di tingkat desa masih rendah. Masyarakat pasif untuk menyuarakan suara dan kebutuhannya dalam proses pengambilan keputusan pembangunan, kecuali para pemimpin Marapu yang juga tidak begitu banyak jumlahnya. 

Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden RI No.40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk Penghayat Kepercayaan. Berdasarkan hasil rapid assessment, terlihat bahwa kebijakan tersebut belum diterapkan di Kabupaten Sumba Timur. Sedangkan pencatatan sipil/administrasi kependudukan sangat penting karena merupakan syarat dasar bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar yang layak dari pemerintah.

Meskipun masyarakat desa menyatakan tidak ada kesulitan untuk mengakses pendidikan bagi anak-anak Marapu, hal ini hanya terbatas pada saat anak-anak mendaftar diri di sekolah. Kepala Dinas DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Sumba Timur mengatakan, anakanak Marapu yang masuk sekolah, mereka mengikuti lingkungannya. Sampai saat ini belum ada guru atau kepala sekolah mereka yang orang Marapu. Mereka tidak memiliki pelajaran bahasa Sumba, mereka tidak belajar tentang sejarah Sumba. Ketika mereka belajar tentang agama, mereka belajar tentang agama Kristen. Ketika ada doa, mereka harus mengikuti doa Kristen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27 tahun 2016 (Permendikbud No. 27 tahun 2016), sekolah-sekolah diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan penghayat kepercayaan, termasuk pendidikan kepercayaan Marapu sepanjang kurikulum dikembangkan dan disahkan oleh lembaga kepercayaan lokal yang sah. Menanggapi peraturan ini, Organisasi Penghayat Marapu (dikenal sebagai Organisasi penghayat Kepercayaan Marapu atau OPKM) didirikan pada tahun 2016 dan berbasis di Kabupaten Sumba Timur. Namun, organisasi ini hanya terdaftar menjalankan fungsinya dengan baik.
Selain beberapa masalah di atas, terdapat pula isu terkait kesetaraan gender dan partisipasi perempuan di kalangan Penghayat Marapu, perempuan memiliki fungsi yang terbatas untuk berbagi suara dalam ritual adat Marapu. Namun, mereka diberi ruang untuk berpartisipasi dalam kegiatan seni seperti menyanyi, menari dan mata pencaharian seperti bertani, menenun, dll. Berdasarkan pendapat kepala desa, perempuan Marapu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan sipil seperti bergabung dengan organisasi perempuan, menyuarakan pendapatnya dalam rencana pembangunan tahunan, atau kegiatan publik lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. Namun demikian, partisipasi perempuan Marapu di tingkat desa juga masih rendah.

Baca Juga :   Bupati Yohanis Dade Ajak Masyarakat Lupakan Perbedaan

Berdasarkan pemahaman di atas maka Sumba Integrated Development (SID) dan Yayasan Masyarakat Tangguh Sejahtera (Marungga Foundation) mendesign sebuah proyek dengan nama Anda Li Marapu. Proyek ini didukung oleh VOICE yang merupakan lembaga kemanusiaan yang mendukung pemenuhan hak kelompok mayarakat agar dapat mengakses layanan produktif, sosial dan partisipasi politik. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan akses partisipasi politik masyarakat sipil khususnya penghayat marapu baik secara sosial maupun pendidikan di Kabupaten Sumba Timur. Terdapat empat kecamatan yang menjadi sasaran proyek yaitu Kecamatan Kota Waingapu, Kecamatan Umalulu, Kecamatan Rindi dan Kecamatan Kahaungu Eti.

Terdapat empat Pilar utama dalam proyek ini yaitu: 1) Organisasi Penghayat Kepercayaan Marapu (OPKM) ditingkat kabupaten berfungsi untuk memobilisasi sumber daya dan mengadvokasi; 2) Lembaga Adat di tingkat desa berfungsi untuk memobilisasi sumber daya mereka dan mengadvokasi, 3) Sekolah Menengah Atas (SMA) percontohan memiliki model standar layanan pendidikan formal inklusif Marapu; 4) Pemerintah daerah (kabupaten dan desa) memberikan kebijakan yang relevan untuk meningkatkan akses sosial dan pendidikan bagi Penghayat Marapu yang diakui oleh pemerintah provinsi dan nasional.
Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SID dan Marungga Foundation dalam Project Li Marapu adalah Seminar Kebijakan Nasional tentang Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Fokus kebijakan nasional yang disampaikan dalam seminar ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 27 Tahun 2016 tentang tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan operasionalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan kebijakan terkait lainnya.
“Kegiatan Ini bertujuan Untuk Meningkatkan Kapasitas Tim CSO (SID Dan Marungga), Pemerintah Daerah, Pemimpin BPM Mengenai Kebijakan Nasional Yang Akan Membantu Meningkatkan Akses Sosial, Khususnya Pencatatan Perkawinan Dan Pendidikan Adat, Dan Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Agama Bagi Pemeluknya, Termasuk Pemeluk Marapu, ” pungkasnya. (Deni/017-21).

Baca Juga :   INI BAWASLU KABUPATEN SUMBA BARAT YANG BARU