Informasi Publik Hak Anda Untuk Tahu

(ki ke ka) Plt. Sekda Bernardus Bulu, Wakil Bupati Chris Taka, koordinator PSI Agustinus L.B. Baja dan Kabid LKP Dinas Kominfo SBD, Yublina Dapasapu

Tambolaka-SJ…… Sosialisasi keberadaan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dilingkup Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) digelar di aula kantor Bupati SBD, Selasa (7/7/20).

Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Marthen Chrsitian Taka, S.IP ini dihadiri oleh Plt, Sekda SBD, Bernardus Bulu, SH dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) SBD dan Koordinator penyelesaian sengketa informasi (PSI) Agus L. B. Baja, S.Sos.

Dalam arahannya sebelum membuka kegiatan Wakil Bupati Chris Taka mengatakan pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  merupakan momen penting bagi dalam mendorong  keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di SBD. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Setiap daerah wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memiliki tugas menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

“Diharapkan implementas UU KIP ini dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi” ungkap wakil bupati Chris Taka.

Lebih lanjut Chris Taka menjelaskan dengan adanya sosialisasi saat ini memberi penguatan bagi Pemda SBD untuk menetapkan pejabat PPID ditingkat kabupaten dan selanjutnya setiap OPD dan Kecamatan,  karena keberadaan PPID sangat mendukung sistem keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Atas nama Pemda SBD saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisioner Informasi NTT atas terselenggaranya sosialisasi keterbukaan informasi publik” tutur Wabup SBD sebelum membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi.

Baca Juga :   Kapolres Sumba Barat Pastikan Selama Pencoblosan Berlangsung Aman dan Terkendali

Agustinus L. B. Baja, S.Sos yang ditemui media usai kegiatan sosialisasi menjelaskan Komisi Informasi provinsi NTT  terbentuk pada bulan Agustus 2019 yang lalu dan dengan adanya UU KIP ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, bermaratabat, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

“Untuk mewujudkan itu maka dihadirkanlah Komisi Informasi disetiap provinsi maupun kabupaten. Kehadiran saya disini mau memastikan implementasi UU No. 14 tahun 2008 dan untuk memastikan apakah PPID-PPID sudah terbentuk di masing-masing OPD” ungkapnya.

Lebih jauh Agustinus mengatakan diharapkan SBD adalah kabupaten pertama yang membentuk Komisi Informasi dari seluruh kabupaten di NTT. Tindak lanjutnya nanti akan ada di Dinas Koimnfo SBD.

Adapun informasi-informasi yang masuk dalam pengecualian yang tidak diberikan kepada pemohon adalah informasi-informasi yang membahayakan negara. Selain itu informasi yang berkaitan dengan persaingan usaha, informasi yang berkaitan dengan hak-hak jabatan (privacy).

Agustinus L. B. Baja saat ditemui media usai kegiatan sosialisasi

“Informasi-informasi yang dikecualikan menurut badan publik tetapi tidak ada didalam undang-undang, maka harus dilakukan uji konsekuensi, setelah melalui uji konsekuensi bahwa informasi tersebut yang dikecualikan, maka dibuatlah satu keputusan bahwa informasi itu dikecualikan” tuturnya menjelaskan.

Komisi informasi yang terbentuk disini  nanti akan mengawal keterbukaan informasi di SBD. Badan public yang wajib memberikan informasi kepada masyarakat atau pemohon adalah badan publik yang mengguna APDB, APBN, sumbangan luar negeri dan sumbangan masyarakat.

“Jika ada badan publik yang tidak mau memberikan informasi, maka potensi untuk disengketakan. Tetapi juga ada mekanisme yang harus dilalui, tidak serta merta disengketakan” pungkasnya. ***** (OC$),-