Malaka-SJ………… Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan 22 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Politik Praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka 2020 lalu segera ditindaklanjuti oleh Bupati Malaka selaku Pejabat Pimbina Kepegawaian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP., menyebutkan hasil rekapitulasi rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta hasil tindaklanjut rekomendasi terhadap 22 oknum ASN yang terlibat politik praktis Pilkada 2020 lalu.
Petrus Manek Nahak,SP dalam konferensi pers Senin (15/11/21) menyampaikan terdapat 22 ASN yang mendapat sanksi dari KASN karena terlibat politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka 2020 lalu.
Dikatakannya, 21 orang ASN yang mendapatkan sanksi bervariatif yakni, 14 mendapatkan sanksi ringan (administrasi) berupa pernyataan di depan publik dan 7 orang lainnya mendapatkan sanksi sedang, sedangkan Emanuel Makaraek yang belum mendapat sanksi.
Berikut lampiran nama-nama ASN yang menerima sanksi (Ringan) administrasi yakni, Kristina H.Ngadji (Camat Malaka Timur), Herman Lan Leki (Sekcam Malaka Timur), Giovani Anderson Seran (Kepala Puskesmas Seon), Petrus Asan (Sekdes), Ferdi Nandus Klaran Luan (Kepsek), Paulus Bau (Kepsek), Pius Molo (Kepsek), Kornelis Bere Lole (Sekdes), Hironimus Vinsen Seran (Dinas Penanaman Modal), Agustinus Seran Klau (Dinkes), Vinancio Nunes Manuel (Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum), Eduardus Bere Atok (Camat Malaka Tengah), Vinsensius Babu (Kadis Nakertrans), Agustinus Remigius Leki (Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka) dan Emanuel Makaraek (ASN).
Sementara kategori sanksi sedang terdapat enak orang ASN yakni, Agustinus Bria (Pj. Haitimuk), Ir.Paulus Un,M.Si (Dekan Fakultas Pertanian Kupang), Dr. Yohanes Bernando Seran (Kaban Perbatasan Daerah), Brinsina Elfrida Klau (Kadis Kominfo), Mathildis Niis Sran ( Kabag. Ekonomi Setda Kab. Makala) Hendriana Lopo (Kabag Humas Setda Kab. Malaka), Yosefina Bete Manek (Kadis KB. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Malaka).
Petrus Nahak Manek,Sp selaku Ketua Bawaslu Malaka berharap, agar Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,SH.,MH selaku Pejabat pembina kepegawaian, untuk segera menindaklanjuti beberapa oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis untuk mendapatkan efek jera dan hukuman yang setimpal sesuai regulasi.
“Harapan kami untuk Bupati Malaka segera memberikan sanksi kepada oknum ASN yang beraveliasi dengan politik praktis agar dapat mencegah untuk hajatan politik kedepan baiks itu Pilkada maupun Pileg” ujarnya.
Ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Malaka, terhadap 22 oknum ASN tersebut harus diberikan sanksi oleh Bupati Malaka dengan jangka waktu 14 hari. *** (Viki Bria/017-21),-