Dispenduk Mendukung KPU Sumba Tengah Sukseskan Pemilu Tahun 2024

Waibakul-SJ……….. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah Melaksanaan tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada  tingkat Kabupaten Sumba Tengah yang bertempat di Aula Kecamatan Katikutana, Kab Sumba Tengah pada hari Kamis (6/10/2022).

Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil oleh Frengki Umbu Habel Hudang, SE, M,Si., mengatakan bahwa beberapa persoalan atau kendala yang sering ditemui dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil adalah Rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya status kepemilikan dokumen kependudkan. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengajukan permohonan akta kematian. Dupilkasi/Ganda Data baik NIK atau Kartu Keluarga. Proses pelayanan yang belum optimal, Kendala teknologi dan Kendala mati Listrik.

“Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil siap berkorborasi dalam berlangsungnya Pemilu tahun 2024. KPU dan dupcapil terus berbagi informasi tentang pengguna hak pilih agar mendapatkan KTPnya,” ungkapnya.

Upaya yang dilakukan sebagai solusi mengatasi persoalan/kendala adalah, Peningkatan kerjasama dengan semua pihak terkait sosialisasi terkait pentingnya kepemilikan KTP KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian atau dokumen Kependudukan bagi warga negara,  Peningkatan kualitas pelayanan dan manajemen pengendalian sistem Informasi atmiistrasi kependudukan (SIAK), Pembuatan Service Corner (pojok pelayanan) di setiap kecamatan / desa yang sudah Kepemilikan jaringan internet untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan semua produk admintrasi kependudukan dan catatan sipil.

Frengki Umbu Habel Hudang meminta kepada Partai Politik dan masyarakat agar dapat bekerja sama agar melaporkan yang belum memiliki KTP/KK, yang sudah meninggal agar apa tujuan kita bersama bisa sukses dalam berlangsungnya Demokrasi Pemilihan Kepala daerah.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Sumba Tengah, Ir. Elisabet Rambu Tawunga menyampaikan Pengawasan Verifikasi Faktual Pemilu dan Tugas dan Kewenangan Bawaslu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu No 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Venfikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga :   Takut Isolasi Mandiri, Warga Kelurahan Langga Lero Lawan Petugas Satgas

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kpt KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Prov, dan KPU Kab/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Venfikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kpt KPU Nomor 194 Tahun 2022 Tentang Penetapan jumlah kabupaten, Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik. *** (Marten/007-22).-