Tambolaka-SJ…………… Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengundang seluruh Kepala Desa untuk menghadiri kegiatan evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahap 2 (dua) tahun 2019. Kegiatan evaluasi berlangsung di ruang Aula Rumah Makan R’oo Luwa Desa Watu Kawula kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Propinsi Nusa Tenggara Timur Senin, (02/09/2019). Kegiatan evaluasi untuk mengetahui capaian program kerja setiap desa dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten SBD.
Tampak hadir Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang diwakili oleh tim Asistensi Hukum Nasional Drs. Sautma Sihombing, M.Si bersama rombongan. Dalam sambutannya MDT mengajak mengatakan melalui rapat evaluasi dapat memfasilitasi salah satu aspek didalam percepatan penyaluran dana desa bagi desa-desa se-Kabupaten SBD.
“Sehingga dapat membiayai seluruh pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jaun MDT mengatakan, dalam UU nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
“Begitu besarnya peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mengakhiri sambutannya MDT juga mengatakan, guna mewujudkan hal tersebut, maka sangat diharapkan kepada kepala desa bahwa dalam menyusun anggaran desa maupun pelaksanaannya hendak dapat menumbuh kembangkan sikap terbuka atau transparansi baik kepada masyarakat desa maupun badan permusyawaratan desa (BPD), dan setiap tahun anggaran, Kepala Desa wajib menyampaikan LKPJ kepada BPD.
“Saya sangat mengaharapkan agar mulai sekarang APBD harus senantiasa dilaksanakan secara tertib dan efisien. Apabila sudah mencairkan dana desa dan ADD, LPJ dan LRA harus segera disusun oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat desa,” tuturnya mengakhiri sambutannya.
Hal senada juga diungkap oleh Sautma Sihombing, ada 2 (dua) undang-undang yang mengatakan bahwa perencanaan pembangunan desa dalam bentuk RPMJ dan RKP desa itu harus mengacu pada kewenangan desa berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan derah disebutkan juga disana, bahwa dana desa yang di alokasikan pemerintah pusat harus berdasarkan kewenangan desa. Ada 3 peraturan pemerintah yang memerintahakn bahwa kewenangan desa itu adalah diatas segala-galanya. Termasuk didalamnya ada beberapa peraturan baik menteri desa maupun menteri dalam negeri telah menempatkan kewenangan desa itu menjadi awal dari segala-galanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sihombing juga mengatakan, untuk Kabupaten SBD sepengetahuannya bahwa masing-masing desa belum ada kewenangan desanya. Kalau ada 2 undang-undang dan 3 peraturan pemerintah dan beberapa peraturan menteri dalam negeri dan peraturan menteri desa yang mensyaratkan bahwa kewenangan itu harus ada tetapi dengan kondisi sekarang di SBD itu namanya tidak memenuhi aturan atau melawan aturan.
“Ketika bapak ibu mengalokasikan dana desa ataupun APBDnya tidak berdasarkan kewenangan perundang-undangan itu artinya illegal jadi tidak berdasarkan pada kewenangan. Artinya penting sekali kewenangan desa itu yang nantinya diatur dalam peraturan desa, dari sisi kebijakan ada aturan yang belum kita penuhi,” tuturnya. (Isto-SJ),-