ADILALO MELURUSKAN FAKTA MASALAH TAPAL BATAS SB&SBD

Tambolaka-SJ…… Assisten 1 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Fransiskus M. Adi Lalo, S.Sos meluruskan fakta-fakta masalah tapal batas antara kabupaten Sumba Barat dan SBD dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kodim 1629/SBD di ruang pertemuan Kodim 1629/SBD Selasa (03-03-2020).

Diskusi Publik yang dibuka oleh Letkol Kav. Sigit Priyo Utomo  membahas permasalahan konflik daerah administrasi yang terjadi di wilayah perbatasan Sumba Barat dan SBD  (Desa Karang Indah) ini menghadirkan dua pembicara yaitu Asisten 1 Pemkab Sumba Barat Drs. Imanuel M. Anie, M.Si dan Asisten 1 Pemkab SBD Fransiskus M. Adilalo, S.Sos yang dihadiri oleh Kapolres SBD AKBP Yoseph F.H. Mandagi, S.Ik, Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat Budiyanto, Perwakilan Badan Pertanahan SBD, Perwakilan Kodim 1613 Sumba Barat, Camat Kodi Balaghar Paulus H. Tenge, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, OKP, Babinkamtibmas Gaura dan awak media.

Ass 1 Sumba Barat Drs. Imanuel M. Anie, M.Si (kiri) didampingi Dandim 1629/SBD, Letkol Kav. Sigit P. Utomo dan Ass I SBD Fransiskus M. Adilalo, S.Sos dalam DIskusi Publik di Kodim 1629/SBD

Dalam diskusi publik ini Ass. 1 Sumba Barat Drs. Imanuel M. Anie, M.Si mengatakan Desa karang Indah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat (SB) dengan dasar hukum UU No. 16/2007 di Loko Pola Pare dan PMD 27/tahun 2006 tentang penetapan penegasan batas desa, PMD 28/2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan dan PP no. 19/2008 tentang kecamatan.

Imanuel menjelaskan sudah ada kesepakatan antara Bupati SB dan Bupati SBD di Reda Bolo yang disaksikan oleh Gubernur NTT pada tanggal 27 Februari 2019, selanjutnya kesepakatan antara kedua Bupati pada 1o Juni 2019 yang disaksikan oleh Gubernur NTT dan Bupati/Walikota se-NTT serta diikuti beberapa pertemuan antara tim kedua belah pihak.

Baca Juga :   PENUTUPAN PELATIHAN SISTEM IT BAGI KOPERASI DI SBD
Kapolres SBD, AKBP Yoseph Mandagi dan Mayor Mulyono perwakilan Kodim 1613 Sumba Barat

Sedangkan pada pertemuan 20 Juni 2019 di desa Karang Indah Kodi Balaghar yang seharusnya ditentukan titik koordinat batas wilayah (segmen selatan desa Karang Indah) tidak dilaksanakan berubah menjadi pertemuan di Desa Karang Indah. Tawaran Pemerintah SB tidak diikuti. Batas Loko Pola Pare sama sekali diabaikan dan ditentukan batas baru dan menghilangkan titik Loko Pola Pare. Sedangkan pada segmen utara sudah final sesuai dengan kesepakatan tahun 2015 yang lalu.

“Batas wilayah SB dan SBD sesuai dengan UU No. 16/2007 adalah Loko Pola Pare, dan mari kita lihat kembali kesepakatan di Reda Bolo dan Labuan Bajo yang sudah disepakati dan disaksikan oleh Gubernur NTT, sehingga versi kami Sumba Barat desa Karang Indah masuk dalam kabupaten Sumba Barat” ungkapnya.

Fransiskus Adilalo dalam pemaparannya menjelaskan UU No. 16/2007 menetapkan batas indikatif Pemda SBD dan SBD tetapi juga memberikan ruang untuk dilakukan survey konkrit, rasional di lapangan untuk menetapkan batas yang tidak berdampak secara politik dan budaya. Dann syarat lainnya adalah mempertemukan masyarakat Weetana dan Karang Indah untuk menyepakati batas wilayah kedua kabupaten tersebut.

Adilalo menjelaskan SBD dan SB sudah melakukan tahapan-tahapan itu mulai dari kabupaten sampai dengan pusat seperti juga yang dipaparkan oleh Ass 1 SB, pertemuan dilakukan di tingkat provinsi yang difasilitasi oleh Gubernur, pertemuan di tingkat pusat yang difasilitasi oleh kementrian dalam negeri tetapi belum adanya titik temu.

“Untuk menentukan kesepakatan ini saja Negara telah mengeluarkan banyak biaya milyaran Rupiah tetapi belum adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak. Sehingga akhirnya pada tanggal 20 Juni 2019 di Karang Indah Kodi Balaghar sudah ada keputusan Gubernur NTT yang dihadiri oleh Bupati SBD dan SB serta Aparat pemerintah lain, tokoh masyarakat dan tokoh agama kedua belah pihak, yang sudah dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, jadi keputusan itu sudah final dan kita tinggal menunggu keputusan Depdagri yang akan kita laksanakan nanti” tegasnya.

Baca Juga :   PELAYANAN PEMBAYARAN PBB SECARA ONLINE

Adilalo menjelaskan titik koordinat yang ditetapkan secara adat pada 20 Juni 2019 itulah yang menjadi acuan Pemerintah dan masyarakat SBD saat ini. Keputusan Gubernur itu juga disahkan secara adat oleh kedua bupati, dimana adanya penikaman babi diantara kedua bupati sebagai bukti adat Sumpah yang merupakan sumpah bersama untuk menaatinya.

“Dalam adat Sumba jika darah sudah tumpah ke tanah maka itu adalah tanda/bukti yang sacral adanya kesepakatan kedua belah pihak dalam penentuan titik koordinat tapal batas di segmen selatan tersebut” ungkapnya tegas.

Bukti-bukti lain yang dimiliki oleh SBD adalah adanya pemukiman warga Karang Indah yang juga adalah suku Kodi sejak ratusan tahun yang lalu, adanya lokasi-lokasi tertentu yang merupkan lokasi adat yang tidak dapat dipisahkan dalam adat istiadat suku Kodi. Hal ini juga merupakan bukti sejarah bahwa wilayah suku Kodi sampai dengan Desa Karang Indah sejak jaman dahulu kala. Dan adanya kejadian-kejadian yang sudah memakan korban, materil bagi warga Karang Indah yang dilakukan oleh warga Sumba Barat dalam hal ini desa Wetana, hal inilah yang membuat tidak adanya keinginan warga Karang Indah untuk meninggalakan SBD.

“Pelayanan Pemerintah pada masyarakat harus bisa melindungi dan menyentuh kebutuhan masyarakat, sudah ada 30 buah rumah yang menjadi korban dari kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat Sumba Barat, sudah banyak tindakan kriminal  yang menimpa masyarakat Karang Indah tetapi tidak ada tindakan atau bukti perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Sumba Barat  itulah yang membuat masyarakat Karang Indah enggan untuk bergabung ke Sumba Barat dan Gubernur  NTT mengambil keputusan yang tepat untuk mendinginkan konflik ini dengan menentukan titik koordinat yang disepakati pada 20 Juni 2019 yang lalu” tutur Adilalo.

Baca Juga :   Peduli Pada Korban Musibah Kebakaran, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Salurkan Bantuan

Hal senada juga diungkapkan oleh Imanuel Horo, SH tokoh masyarakat asal Kodi yang juga mantan Asisten 1 SBD pada masa perundingan menentukan tapal batas tahun 2012 yang lalu.

Dirinya menjelaskan jika kedua belah pihak jika mau saling terbuka dan tanpa muatan  kepentingan masing-masing, persoalan ini sudah lama selesai, amanat dari UU No 16 tahun 2007 adalah memberi waktu 5 tahun untuk memastikan tapal batas antara SBD dan SB.

“Jika kita tidak mempunyai muatan kepentingan masing-masing dalam penentuan tapal batas ini cukup 1 jam saja sudah selesai dan tidak perlu memakan biaya dan waktu yang amat besar. Saya mau tanya sebelum mekar  apakah wilayah Karang Indah pernah mendapat pelayanan administrasi dari Kecamatan Lamboya.” Ungkapnya.

Imanuel Horo menegaskan bahwa Pemerintah SBD dan Masyarakat SBD pada masa pemerintahan bupati MDT sangat menghormati kebijakan Gubernur NTT pada 20 Juni 2019 yang lalu.

Tokoh Masyarakat Imanuel Horo, SH saat menyampaikan saran pendapatnya dalam diskusi menetapkan tapal batas SB dan SBD

“Kebijakan Gubernur NTT yang secara arif dan bijaksana telah mengambil keputusan terakhir pada 20 Juni 2019, walaupun sebagai orang Kodi, sebagai pemilik lahan kami berat hati, tetapi sebagai orang dituakan di NTT (Gubernur red) kami hormati” tegasnya.

Dandim 1629/SBD Letkol Kav. Sigit Priyo Utomo   yang dihubungi media usai diskusi publik ini mengatakan apa yang menjadi saran pendapat dari Pemda, tokoh masyarakat, tokoh agama dari SB dan SBD  akan dihimpun dan diberikan sebagai masukan bagi pemerintah pusat.

“Dengan adanya masukan-masukan ini sehingga keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat tidak salah, dan saya juga mau sampaikan pada masyarakat apa yang akan diputuskan oleh pusat kita laksanakan, tidak ada yang menentang demi kesejahteraan masyarakat” katanya.

Sigit menjelaskan dari keputusan Gubernur pada 20 Juni 2019 yang lalu akan dikirimkan ke pemerintah pusat, Kementrian Dalam Negeri juga akan meminta saran dari pihak BIN dan  dari seluruh pihak. Sebelum keputusan ditetapkan pihak kemendagri akan turun untuk melihat lagsung situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Setelah diputuskan oleh Depdagri kita ikuti, kita juga menghimbau agar masyarakat kedua bela pihak untuk menahan diri dan menjaga  keamanan dan ketertiban bersama, khusus untuk SBD tingkat perekonomian masih rendah lebih baik konsentrasi dalam neingkatkan taraf hidup masyarakat dengan memanfaatkan lahan yang ada baik itu pertanian, peternakan dan syukur-syukur investor bisa masuk untuk kembangkan pariwisata kita” tutupnya. *****

Liputan: Octa Dapa Talu,-